Ad imageAd image

171 Formasi Perangkat Desa Kosong di Wonosobo, BPD Selomanik Desak Pemkab Bertindak

Lintas Topik Author
29 Views
3 Min Read

Wonosobo (Lintas Topik.com) – Kekosongan 171 formasi perangkat desa di Kabupaten Wonosobo mulai berdampak serius pada pelayanan publik.

Salah satu yang terdampak adalah Desa Selomanik, Kecamatan Kaliwiro, yang sudah lebih dari dua tahun tidak memiliki perangkat desa secara lengkap.

Kondisi ini mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Selomanik mendatangi Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo untuk meminta percepatan pengisian, Senin (24/11/2025).

Ketua BPD Selomanik, Yudi Setyawan, menegaskan bahwa desa tidak bisa terus menunggu kebijakan pemerintah daerah yang belum memiliki kejelasan.

Ia menyebut kebutuhan pelayanan desa jauh lebih mendesak dibanding alasan administratif yang dijadikan dasar penundaan.

“Kalau harus menunggu Perbup atau aturan lain, itu kan ruang yang berbeda dengan kebutuhan desa yang sudah sangat mendesak,” ujarnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Menurut Yudi, pihak desa telah mengikuti seluruh arahan Pemda, namun perubahan kebijakan membuat desa semakin bingung.

“Selama ini mereka berlindung di ketidakadaan hukum. Ternyata bukan itu alasannya,” tegasnya.

Yudi menjelaskan bahwa dari delapan formasi perangkat, Desa Selomanik kini hanya memiliki lima orang, dan dalam waktu dekat akan berkurang menjadi empat.

Satu posisi Kaur Keuangan saat ini hanya diisi pejabat sementara. Bahkan, sebutnya, ada desa lain yang perangkatnya kosong seluruhnya.

“Pajak sudah macet, satu perangkat memegang tiga jabatan. Ini mengganggu pelayanan dan tidak lazim dalam pemerintahan desa,” ungkapnya.

Menanggapi desakan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo, menyampaikan bahwa penundaan pengisian perangkat desa berkaitan dengan regulasi yang masih menunggu keputusan pemerintah pusat.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Perda tentang pemilihan kepala desa ditunda menunggu Peraturan Pemerintah terbaru,” jelasnya.

Ia juga menyebut Pemkab sedang menata ulang tata kelola keuangan perangkat desa agar lebih efektif dan akuntabel.

One memastikan bahwa posisi yang kosong dapat diisi sementara oleh Pelaksana Tugas (PLT).

Pemkab juga meminta Inspektorat melakukan audit terhadap perangkat yang sudah berhenti. “Insyaallah akan ada audit dari Inspektorat,” ujarnya.

Terkait rencana diskresi, Pemkab masih menunggu perkembangan aturan baru, termasuk wacana penyesuaian penghasilan perangkat desa yang disebut akan mengikuti pola ASN.

Dengan kondisi regulasi yang belum final, Pemkab belum bisa memastikan kapan pengisian 171 formasi perangkat desa dapat dilakukan sepenuhnya.***

Editor : Agus Hidayat

Share This Article
Lintas Topik adalah media online yang memuat berbagai berita dalam berbagai genre. Namun lebih berfokus pada konten lokal dan olah raga. Dikelola oleh tenaga jurnalis yang berkompeten di bidang media. Selain itu Lintas Topik juga memiliki chanel Podcsat yang secara rutin disiarkan dua kali seminggu di dua Radio Radio Citra Fm, Purnamasidi Fm dan Channel Youtube.
Leave a Comment