Wonosobo (Lintas Topik.com) — Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Wonosobo bekerja sama dengan Bea Cukai Magelang kembali mendorong pelaku UMKM agar berani menembus pasar internasional.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Kabupaten Wonosobo yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Magelang dan Owner Yuasa Food Wonosobo, serta diikuti 50 pelaku UMKM Kabupaten Wonosobo yang dinilai memiliki potensi ekspor.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Wonosobo, Joko Widodo, dalam kegiatan yang digelar Senin (09/02/2026), menjelaskan bahwa sosialisasi dibagi menjadi dua sesi utama.
Pada sesi pertama, peserta mendapatkan pemaparan mengenai ketentuan di bidang cukai.
Dijelaskan bahwa cukai merupakan pungutan negara terhadap barang-barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya diawasi karena berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan.
Jenis Barang Kena Cukai (BKC) yang berlaku di Indonesia meliputi hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta etil alkohol.
Peserta juga diberikan pemahaman tentang ciri-ciri BKC ilegal yang kerap beredar di masyarakat, seperti tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
“Peredaran BKC ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga merugikan masyarakat karena kualitas dan keamanannya tidak terjamin,” jelasnya.
Memasuki sesi kedua, materi difokuskan pada tata cara ekspor yang disampaikan secara sistematis dan aplikatif.
Mulai dari persiapan produk, pemenuhan standar kualitas, pengemasan, pelabelan, hingga kelengkapan administrasi seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan usaha, dokumen kepabeanan, serta dokumen pendukung lainnya.
Peserta juga dibekali pemahaman mengenai prosedur ekspor, mulai dari pendaftaran sebagai eksportir, pembuatan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), proses pemeriksaan oleh Bea Cukai, hingga pengiriman barang ke negara tujuan.
Tak kalah penting, pelaku UMKM diingatkan untuk memahami regulasi negara tujuan ekspor, termasuk standar mutu, ketentuan label, dan persyaratan khusus lainnya agar produk tidak mengalami hambatan saat memasuki pasar internasional.
Menurut Joko, banyak produk UMKM Wonosobo memiliki kualitas dan daya saing yang baik, namun masih terkendala minimnya pemahaman prosedur dan regulasi ekspor.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap pelaku UMKM tidak lagi ragu menjajaki pasar luar negeri. Dengan pemahaman regulasi yang baik dan pendampingan yang tepat, UMKM diharapkan mampu memperluas pasar dan meningkatkan nilai tambah produk,” pungkasnya.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah konkret pemerintah daerah dalam menciptakan pelaku usaha yang taat aturan, berdaya saing, dan siap menembus pasar global secara mandiri dan berkelanjutan.***
Editor : Agus Hidayat







