Ad imageAd image

56 Villa Ilegal di Telaga Menjer, Pemkab Wonosobo Lakukan Penindakan

Lintas Topik Author
79 Views
2 Min Read

Wonosobo (Lintas Topik.com) – Peristiwa longsor di kawasan Telaga Menjer membuka fakta mengejutkan. Sebanyak 56 usaha villa dan pariwisata di kawasan tersebut diketahui beroperasi tanpa izin lengkap, meski bangunan telah lama berdiri dan menerima tamu.

Dari puluhan usaha tersebut, hanya 10 pelaku usaha yang sempat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Namun, proses perizinan berhenti di tengah jalan dan tidak pernah berujung pada terbitnya izin resmi.

Kasus ini mencuat setelah longsor terjadi di bawah Villa Orion, sebuah bangunan yang berdiri tepat di atas Telaga Menjer, kawasan dengan fungsi ekologis penting sekaligus rawan bencana.

Peristiwa tersebut memicu sorotan publik terhadap lemahnya pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah tersebut.

Sekretaris Daerah Wonosobo, One Andang, mengakui bahwa mayoritas usaha pariwisata di Telaga Menjer belum tertib secara hukum.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Dari 56 kegiatan usaha pariwisata yang kami bina, baru 10 yang mengajukan OSS. Itu pun tidak dilanjutkan sampai izin terbit. Sementara bangunannya sudah berdiri dan beroperasi,” ujar Andang, Selasa (6/1/2026).

Ironisnya, hingga kini status perizinan Villa Orion sendiri belum dapat dipastikan.

“Saya belum bisa memastikan. Masih akan kami konfirmasi ke dinas teknis perizinan,” katanya.

Merespons situasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Wonosobo menyatakan akan mengubah pendekatan, dari pembinaan menjadi penindakan tegas. Langkah tersebut direncanakan mulai dilakukan dalam waktu dekat.

“Minggu depan sudah bukan pembinaan lagi. Kami masuk pengendalian dan penindakan, dengan sanksi administrasi bertahap, mulai dari surat peringatan pertama hingga ketiga,” tegas Andang.

Keberadaan puluhan villa ilegal di kawasan rawan longsor, ditambah penindakan yang baru dilakukan setelah terjadi bencana, memunculkan pertanyaan serius soal pengawasan pemerintah daerah.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Publik menilai keterlambatan penertiban berpotensi memperbesar risiko keselamatan, kerusakan lingkungan, dan konflik di kemudian hari.***

Editor : Agus Hidayat

Share This Article
Lintas Topik adalah media online yang memuat berbagai berita dalam berbagai genre. Namun lebih berfokus pada konten lokal dan olah raga. Dikelola oleh tenaga jurnalis yang berkompeten di bidang media. Selain itu Lintas Topik juga memiliki chanel Podcsat yang secara rutin disiarkan dua kali seminggu di dua Radio Radio Citra Fm, Purnamasidi Fm dan Channel Youtube.
Leave a Comment