Lintas Topik.Com – Pemerintah Kabupaten Wonosobo menegaskan komitmennya dalam menertibkan kegiatan tambang galian C yang beroperasi tanpa izin. Penindakan tegas akan diberlakukan terhadap pihak-pihak yang tidak segera mengurus legalitas tambangnya.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo, dalam keterangannya pada Kamis, 17 April 2025. Ia menjelaskan bahwa Pemkab telah lebih dulu melakukan langkah preventif dengan mengadakan pertemuan bersama para pelaku usaha tambang menjelang Hari Raya Idulfitri.
Dalam forum tersebut, Pemkab menyampaikan pentingnya pengelolaan tambang yang sesuai dengan regulasi, terutama terkait kewajiban memperoleh rekomendasi tata ruang sebelum izin pertambangan dapat diterbitkan.
“Para penambang sudah kami undang untuk diberi pemahaman tentang aturan pemberian rekomendasi tata ruang. Tidak mungkin izin pertambangan bisa keluar tanpa dasar tersebut,” ungkap Andang.
Ia menambahkan, Pemkab memberikan batas waktu hingga akhir Juni 2025 bagi seluruh pelaku tambang untuk melengkapi dokumen perizinan. Jika sampai waktu yang ditentukan tidak ada pengajuan izin resmi, maka Pemkab akan melakukan penutupan terhadap seluruh kegiatan tambang ilegal.
“Saya sudah menetapkan waktu selama tiga bulan, yakni April hingga Juni. Jika tidak ada upaya untuk mengurus izin, kami akan turunkan petugas untuk menutup aktivitas tambang yang tidak berizin,” tegasnya.
Selain penutupan, pemerintah daerah juga telah menyiapkan sanksi, mulai dari administratif hingga pidana, bagi para penambang yang membandel.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya melindungi lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas tambang yang tidak terkendali. Selain itu, Pemkab juga berharap pengelolaan tambang yang legal dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Wonosobo.
“Tambang yang tertib dan berizin tentu akan berdampak positif bagi daerah. Ini adalah bagian dari pembangunan yang berkelanjutan,” pungkas Andang.
Dengan ultimatum ini, Pemkab berharap para pelaku usaha segera berbenah dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku agar tercipta tata kelola pertambangan yang aman, tertib, dan ramah lingkungan.***
Editor : Agus Hidayat