LintasTopik.Com – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa kasus judi online mendominasi kejahatan siber sepanjang tahun 2024. Berdasarkan data Bareskrim Polri, tercatat sebanyak 1.720 kasus perjudian daring ditangani selama tahun ini, meningkat tajam dibandingkan 275 kasus pada tahun 2023.
“Perjudian di tahun 2024 itu di angka 1.720 kasus, sementara di tahun 2023 lebih rendah,” ujar Kapolri dalam acara Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Kapolri juga menyoroti potensi kerugian ekonomi dari aktivitas judol yang diperkirakan bisa mencapai Rp1.200 triliun apabila tidak segera ditekan. Ia menyampaikan hal tersebut merespons data yang disampaikan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
Selain judi online, kasus penipuan daring juga menempati urutan kedua dalam kejahatan siber terbanyak tahun ini, yakni mencapai 1.437 kasus. Menurut Kapolri, pesatnya perkembangan dunia digital menjadi salah satu faktor utama meningkatnya kejahatan siber.
Untuk mengantisipasi hal itu, Polri telah melakukan berbagai langkah preemtif, termasuk menyebarkan konten edukasi dan imbauan melalui berbagai platform digital, serta mengintensifkan patroli siber terhadap konten bermuatan negatif.
“Ketika ditemukan, kami langsung bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan pemblokiran. Mulai dari konten pornografi, perjudian, penipuan, hoaks, ujaran kebencian, hingga pengancaman. Totalnya ada 169.686 situs yang kami ajukan untuk diblokir,” jelasnya.
Lebih lanjut, Polri juga telah membentuk Computer Security Incident Response Team (CSIRT) sebagai bagian dari upaya penanganan insiden peretasan. Selain itu, Direktorat Siber kini telah dibentuk di delapan Polda, yang diharapkan dapat diperkuat dengan kemampuan teknologi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.***
Editor : Agus Hidayat