Ketua DPRD Wonosobo Soroti Dampak ODOL, Minta Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Kebijakan

Ida Agus
20 Views
3 Min Read
Ketua DPRD Wonosobo Eko Prsetyo HW bersama Kepala Disperkimhub Agus Susanto menanggapi usulan peserta aksi sopir angkutan barang menolak kebijakan Over Dimensi Over Load di Terminal Wisata Mendolo Wonosobo, Kamis (19/6). (Ida Agus)

Wonosobo (LintasTopik.com) – Ketua DPRD Wonosobo, Eko Prasetyo HW, meminta Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk meninjau ulang kebijakan pemberlakuan regulasi Over Dimension Over Load (ODOL). Ia menilai, kebijakan tersebut belum layak diterapkan karena kondisi infrastruktur jalan di daerah masih banyak yang rusak, dan ekonomi masyarakat belum pulih.

Pernyataan itu disampaikan Eko saat menemui ratusan sopir truk yang menggelar aksi protes di Gerbang Mandala Wisata Mendolo, Wonosobo, Kamis (19/6/2025). Para pengemudi menolak pemberlakuan aturan ODOL yang dianggap memberatkan operasional mereka.

“Pemerintah pusat, melalui Kemenhub, harus melihat langsung kondisi di daerah. Banyak jalan nasional yang rusak, sementara ekonomi masyarakat juga belum stabil. Jangan dulu diberlakukan aturan ini sebelum ada kesiapan menyeluruh,” ujar Eko kepada massa aksi.

Dalam kesempatan itu, Eko didampingi oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Wonosobo, Agus Susanto, serta anggota Komisi C DPRD, Eka Gunadi. Ia menegaskan bahwa aturan ODOL memang penting untuk keselamatan dan kelestarian infrastruktur, namun penerapannya harus realistis.

“Permintaan para sopir ini wajar. Regulasi ODOL perlu dikaji ulang dengan mempertimbangkan kesiapan para pengemudi dan pengusaha angkutan. Ini bukan semata soal aturan, tapi soal dampak nyata di lapangan,” tambahnya.

Ketua DPRD juga berkomitmen untuk menyalurkan aspirasi para sopir kepada Bupati Wonosobo dan jajaran Forkopimda, sebelum disampaikan secara resmi ke pemerintah pusat.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Aturan Nasional, Tantangan Daerah

Kepala Disperkimhub Wonosobo, Agus Susanto, menjelaskan bahwa regulasi ODOL merupakan kebijakan dari Kementerian Perhubungan RI yang berlaku secara nasional. Pemerintah daerah, menurutnya, hanya menjalankan kebijakan tersebut.

“Ini bukan aturan daerah, melainkan kebijakan pusat. Namun kami mendorong agar penerapannya dilakukan secara bijak, mengingat dampaknya sangat besar, terutama bagi pengemudi dan pelaku usaha logistik,” ujarnya.

Agus menambahkan bahwa praktik di lapangan memang dinamis. Karena itu, pendekatan persuasif dan edukatif harus dikedepankan agar regulasi ini dapat diterima secara bertahap.

“Harus ada sinergi antara pemerintah pusat, pengusaha, dan pengemudi. Jangan sampai hanya satu pihak yang menanggung beban. Ini menyangkut sektor usaha, logistik, dan bahkan perdagangan,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap praktik pungutan liar yang masih ditemukan di lapangan. Meskipun aturan ODOL belum diterapkan resmi di Wonosobo, kenyataannya pengemudi sering menghadapi pungutan tanpa dasar hukum.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Ini harus ditelusuri. Tapi yang terpenting sekarang adalah memperkuat komunikasi dan sosialisasi di lapangan agar semua pihak siap menghadapi perubahan sistem yang lebih baik,” pungkasnya.***

Editor : Agus Hidayat

Share This Article
Leave a Comment