HEBOH! Lima Pulau Indonesia Lagi “Dijual” di Situs Asing, KKP Angkat Bicara

Ida Agus
26 Views
3 Min Read
Lima pulau di Indonesia kembali ditawarkan di situs asing Privateislandonline.com.

Jakarta (LintasTopik.com) – Isu penjualan pulau di Indonesia kembali mencuat ke publik. Kali ini, situs daring asal luar negeri, PrivateIslandOnline.com, kembali menampilkan lima pulau di Indonesia yang ditawarkan secara terbuka untuk dibeli maupun dikembangkan. Padahal, menurut regulasi di Indonesia, pulau tidak boleh diperjualbelikan, baik kepada warga negara asing maupun domestik.

 Inilah Daftar Pulau yang Ditawarkan:

  1. Pulau Anambas (Kepulauan Riau)
    Ditawarkan sebagai sepasang pulau dengan luas total sekitar 64 hektare, pulau ini diklaim cocok untuk pembangunan eco-resort karena berada di kawasan tropis dan dekat dengan habitat penyu.
  2. Pulau Sumba (NTT)
    Beberapa bidang tanah di wilayah pesisir Pulau Sumba juga diiklankan, masing-masing seluas 5–100 acre. Dijual untuk keperluan vila, resort, dan investasi properti dengan harga mulai dari EUR 7 hingga EUR 20 per meter persegi.
  3. Pulau Panjang (Nusa Tenggara Barat)
    Berada tak jauh dari kawasan wisata Pulau Moyo, pulau ini memiliki luas sekitar 13 hektare dan disebut belum dikembangkan. Digambarkan sebagai “potensial untuk pembangunan properti.”
  4. Pulau Seliu (Belitung)
    Salah satu kavling di Pulau Seliu dijual seharga USD 167.300 atau setara Rp 2,67 miliar (kurs Rp 16.000/USD). Tidak disebutkan apakah yang dijual adalah hak guna atau status kepemilikan penuh.
  5. Surf Beach Property (Sumba)
    Tanah seluas sekitar 1,5 hektare di pesisir Sumba juga ditawarkan, meski kini statusnya tercatat “off the market.”

KKP: Tidak Ada Pulau yang Bisa Dijual

Menanggapi maraknya penawaran tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil.

“Kami tegaskan, pulau tidak bisa diperjualbelikan. Yang diperbolehkan hanya pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu, dengan hak atas tanah yang diatur secara ketat,” ujar Koswara, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan.

Melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019, pemerintah membatasi pemanfaatan pulau kecil hanya maksimal 70 persen dari luas pulau, sementara 30 persen harus tetap menjadi milik negara untuk fungsi lindung, akses publik, dan ruang terbuka hijau.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Selain menegaskan posisi hukumnya, KKP bersama Kementerian Kominfo juga telah melakukan penelusuran konten ilegal dan meminta agar iklan tersebut segera diturunkan dari situs-situs asing. Pemerintah juga tengah membangun basis data nasional yang memuat daftar pulau-pulau kecil dan pemanfaatannya agar publik tidak mudah tertipu iklan menyesatkan.***

Editor : Agus Hidayat

Share This Article
Leave a Comment