Ad imageAd image

Rampok Toko Kosmetik di Wonosobo Ternyata Sudah 8 Kali Beraksi, Uang Hasil Curian Rencana untuk Menikah Lagi

Ida Agus
47 Views
2 Min Read

Wonosobo (Lintas Topik.com) – Polres Wonosobo berhasil membekuk Jaelan (47), warga Sleman, pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan di sebuah toko kosmetik di Dusun Binangun, Desa Gunungtawang, Kecamatan Selomerto.

Aksi pelaku yang terekam CCTV dan viral di media sosial ini ternyata bukan kali pertama. Polisi mengungkap, dalam tiga bulan terakhir Jaelan telah beraksi di delapan lokasi berbeda.

Kapolres Wonosobo, AKBP M. Kasim Akbar Bantilan mengatakan, aksi terakhir pelaku terjadi Minggu (24/8/2025) siang. Dengan membawa sebilah pisau dapur dan masker hitam, Jaelan masuk ke toko kosmetik yang saat itu hanya dijaga seorang perempuan bernama Ning Ruwiyati.

Pelaku langsung mengancam korban dengan menodongkan pisau dan berusaha merampas kalung emas yang dipakainya.

“Korban sempat menolak dengan mengatakan bahwa kalungnya imitasi. Namun pelaku tetap berusaha merebut dengan menekan ujung pisau ke arah leher korban.

Terjadi tarik-menarik hingga korban melepas kalung, lalu berpura-pura memanggil suaminya dari lantai atas.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Pelaku panik dan melarikan diri tanpa membawa hasil rampokan,” jelas Kapolres.

Dalam pelariannya, pelaku sempat membuang sarung tangan hitam miliknya ke Sungai Serayu. Polisi yang melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV berhasil mengidentifikasi pelaku, hingga akhirnya menangkapnya di rumah calon istrinya di Desa Gembongan, Kecamatan Sigaluh, Banjarnegara.

Dari hasil penyelidikan, Jaelan ternyata sudah delapan kali melakukan aksi serupa: lima kali di wilayah Kecamatan Selomerto, dua kali di Kecamatan Wonosobo, dan satu kali di Kecamatan Sukoharjo. Polisi juga mengungkap motif mengejutkan di balik aksi nekat tersebut.

“Pelaku mengaku uang hasil curian direncanakan untuk biaya menikah ketiga kalinya dengan seorang perempuan di Wonosobo. Namun rencana itu gagal setelah ia ditangkap,” ungkap Kapolres.

Akibat perbuatannya, Jaelan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 365 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.***

Editor : Agus Hidayat

- Advertisement -
Ad imageAd image
Share This Article
Leave a Comment