Ad imageAd image

Pemkab Wonosobo Ultimatum Tutup Kafe dan Homestay Nakal, Kasus Kafe Shaka Jadi Alarm

Ida Agus
41 Views
2 Min Read
Pemkab Wonosobo mengultimatum akan menutup usaha Kafe dan Home Stay nakal yang menyalahi izin operasioanlnya. ( LT / Ida Agus)

Wonosobo (Lintas Topik.com) – Kasus pembacokan yang menewaskan anggota TNI Serda Rahman Setyawan di Kafe Shaka akhir pekan lalu menjadi peringatan keras bagi pengusaha kafe, tempat hiburan, dan homestay di Wonosobo yang beroperasi tidak sesuai izin.

 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo menegaskan akan menindak tegas hingga menutup tempat usaha yang menyalahi aturan.

Sekretaris Daerah Wonosobo One Andang Wardoyo menyatakan penutupan tak hanya berlaku bagi Kafe Shaka, tetapi juga tempat hiburan serupa yang berizin namun menyimpang dari izin operasional.

“Banyak yang labelnya homestay, tapi praktiknya bukan homestay. Tempat karaoke serupa lainnya yang tidak sesuai izinnya ya siap-siap,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).

Hasil penelusuran Pemkab mengungkap Kafe Shaka memiliki izin Pondok Wisata sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 55130. Namun, aktivitas di lapangan berupa rumah minum/kafe yang semestinya menggunakan KBLI 56303.

Lebih jauh, pemilik usaha belum pernah mengajukan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) maupun Persetujuan Bangunan Gedung/Sertifikat Laik Fungsi (PBG/SLF) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Wonosobo.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Data koordinat di sistem OSS (Online Single Submission) juga menunjukkan lokasi usaha berada di zona pemukiman perkotaan dengan ketentuan khusus Lahan Baku Sawah (LBS). Sesuai aturan, lahan tersebut tidak boleh dialihfungsikan ke sektor nonpertanian.

 Larangan itu ditegaskan dalam Surat Menteri Pertanian RI Nomor B-193/SR.020/M/05/2025 tanggal 16 Mei 2025 yang meminta kepala daerah tidak menyetujui perubahan lahan pertanian pangan berkelanjutan ke sektor lain.

“Ini jelas terdapat ketidaksesuaian. Harusnya Pondok Wisata, tapi di lapangan yang ada rumah minum atau kafe,” tegas Andang.

Pemkab menilai operasional Kafe Shaka tak memiliki legalitas yang sah dan membuka potensi pelanggaran serupa di tempat usaha lain.

Pemerintah daerah pun menegaskan ketertiban usaha wajib dipatuhi semua pihak. Setiap pelanggaran izin akan ditindak tegas hingga penutupan sesuai ketentuan hukum.***

Editor : Agus Hidayat

- Advertisement -
Ad imageAd image
Share This Article
Leave a Comment