Wonosobo (Lintas Topik.com) – Ratusan warga Desa Jambusari, Kecamatan Kertek, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo pada Senin (22/9). Mereka mendesak agar kasus pembacokan yang menewaskan anggota TNI, Serda Rahman Setyawan, di Café Shaka segera dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan tanpa penundaan.
Koordinator aksi, Rully Chaerul Anam, menegaskan bahwa warga datang untuk mengawal proses hukum agar tidak ada celah bagi tersangka untuk menghindar dari jerat hukum. “Kami ingin kasus ini secepatnya dilimpahkan ke pengadilan. Warga akan terus mengawal sampai ada putusan,” ujarnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Wonosobo, Joko Tri A, memastikan berkas perkara telah diterima sejak Jumat (19/9) dan saat ini masih dalam tahap penelitian. “Berdasarkan KUHAP, maksimal 14 hari berkas harus diproses. Kami berkoordinasi dengan penyidik agar tidak bolak-balik. Percayakan pada kami, kejaksaan tidak main-main,” tegasnya.
Namun Kasie Intel itu mengatakan belum mengetahui dimana persidangan itu akan digelar.

Tersangka Iwan dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Kasus ini menyita perhatian publik karena korban gugur saat berusaha melerai pertengkaran di lokasi kejadian.
Peristiwa tragis itu terjadi di Café Shaka, ketika pelaku secara tiba-tiba membacok korban menggunakan celurit yang dibawa dari mobilnya. Serda Rahman sempat dilarikan ke RS PKU Wonosobo, namun nyawanya tidak tertolong.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri hingga akhirnya ditangkap tim gabungan TNI di wilayah Kepil pada Senin (15/9), bersama seorang teman wanita. Ia kemudian diamankan ke Kodim Wonosobo sebelum dibawa ke Polda Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.***
Editor : Agus Hidayat