Wonosobo (LintasTopik.Com) – Unsiq Halal Centre (UHC) bersama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Sains Al-Qur’an (Unsiq) menggelar kegiatan edukasi hukum bertajuk “Pemberdayaan Masyarakat: Teknik Penyelesaian Tanah Waris, Hibah, dan Wakaf” di Desa Sariyoso, Kecamatan Wonosobo, Senin (27/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri perangkat desa, ketua RT/RW, serta puluhan warga. Dalam kesempatan itu, Sekretaris UHC dan LKBH Unsiq, Dr. Linda Ikawati, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, terutama dalam persoalan tanah dan warisan yang kerap memicu konflik keluarga.
“LKBH Unsiq siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun sengketa yang berujung panjang,” ujar Linda.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Unsiq, Dr. Muthoam, menjelaskan bahwa hukum Islam memiliki pedoman jelas tentang pembagian waris. Namun, banyak masyarakat kini memilih jalur hibah karena dianggap lebih mudah dan minim konflik.
“Ilmu waris dalam Islam sebenarnya sangat adil, tapi penerapannya sering terkendala karena masyarakat belum memahami hitungannya secara benar. Akibatnya, hibah dianggap lebih praktis,” terang Muthoam.
Ia menambahkan, keputusan memberi hibah sering diambil atas dasar kemaslahatan keluarga, meski seharusnya pembagian harta tetap mengacu pada prinsip waris sesuai syariat.
Sementara itu, narasumber kedua, Handoyo, menekankan pentingnya memahami batas antara hibah dan waris. Menurutnya, dalam Islam, hibah tidak boleh melebihi sepertiga dari total harta yang dimiliki seseorang.
“Jika hibah melebihi sepertiga, maka sisanya harus tetap dibagikan sebagai harta waris,” jelas Handoyo.
Ia juga menyoroti persoalan wakaf yang sering menjadi sumber sengketa di masyarakat. Banyak kasus terjadi karena tidak adanya akta ikrar wakaf resmi antara wakif (pemberi wakaf) dan nadhir (pengelola wakaf).
“Masih banyak masyarakat menyerahkan wakaf secara lisan tanpa bukti otentik. Padahal, hal itu rentan digugat oleh ahli waris di kemudian hari,” ujarnya.
Sebagai solusi, Handoyo mendorong masyarakat agar melakukan pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jika wakif sudah meninggal, nadhir bersama ahli waris dapat mengurus akta pengganti ikrar wakaf sebagai dasar penerbitan sertifikat wakaf.
Melalui kegiatan ini, UHC dan LKBH Unsiq berharap masyarakat semakin paham pentingnya legalitas hukum dalam pengelolaan tanah, warisan, hibah, maupun wakaf agar tidak menimbulkan konflik sosial di kemudian hari.
“Edukasi seperti ini penting untuk memperkuat pemahaman hukum masyarakat desa sekaligus menjaga harmoni sosial,” pungkas Linda.***
Editor: Agus Hidayat







