Wonosobo (Lintas Topik.com) – Angka perceraian di Kabupaten Wonosobo menunjukkan peningkatan tajam sepanjang tahun 2025. Data Pengadilan Agama Wonosobo mencatat total 2.815 perkara perceraian yang ditangani sepanjang tahun ini, meningkat 180 perkara dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 2.635 perkara.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Wonosobo, Arifin, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi dari perkara baru yang masuk pada 2025 serta sisa perkara dari tahun sebelumnya.
“Untuk perkara yang masuk di tahun 2025 itu sebanyak 2.673 perkara. Ditambah sisa perkara tahun 2024 sebanyak 142 perkara. Jadi total keseluruhan ada 2.815 perkara,” ujar Arifin saat ditemui Lintas Topik.com, Senin (12/1/2026).
Dari jumlah tersebut, Pengadilan Agama Wonosobo telah memutus 2.706 perkara perceraian. Sementara sebagian lainnya berakhir dengan pencabutan perkara oleh para pihak setelah melalui proses mediasi.
Arifin menyebut, sepanjang 2025 tercatat 196 perkara dicabut karena pasangan suami istri memilih rujuk setelah difasilitasi mediasi oleh pengadilan. Meski demikian, jumlah perkara yang berhasil didamaikan masih relatif kecil dibandingkan total perkara yang masuk.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, tren perceraian di Wonosobo memang menunjukkan peningkatan yang cukup nyata.
“Kalau dibandingkan dengan tahun 2024, ada kenaikan. Selisihnya sekitar 180 perkara. Meningkat,” jelas Arifin.
Terkait faktor penyebab perceraian, Arifin menuturkan bahwa secara umum tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Persoalan ekonomi, perselingkuhan, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi faktor dominan dalam perkara perceraian.
Namun demikian, pada 2025 muncul faktor baru yang cukup menonjol, yakni judi online.
“Trennya ada tambahan. Yang agak viral itu judi online atau judol, ada juga,” ungkapnya.
Menurut Arifin, beberapa perkara perceraian memang dipicu oleh kecanduan judi online yang berdampak langsung pada kondisi ekonomi keluarga. Dalam kasus-kasus tersebut, pihak istri umumnya menjadi pemohon cerai.
“Iya, ada beberapa perkara seperti itu. Yang mengajukan pihak istri,” katanya.
Dari sisi jenis perkara, cerai gugat masih mendominasi dibandingkan cerai talak. Sepanjang 2025, Pengadilan Agama Wonosobo mencatat 1.648 perkara cerai gugat, sementara cerai talak sebanyak 508 perkara.
Arifin menegaskan bahwa keputusan istri untuk mengajukan cerai umumnya tidak diambil secara tergesa-gesa.
“Sebenarnya itu sudah sangat terpaksa sekali. Kalau istri mengajukan cerai, berarti sudah dipikirkan matang-matang,” ujarnya.
Ia memastikan kecil kemungkinan gugatan cerai diajukan hanya karena persoalan sepele.
“Tidak mungkin cuma masalah sepele terus mengajukan perkara ke sini,” tambahnya.
Pengadilan Agama Wonosobo, kata Arifin, tetap mengedepankan proses mediasi sebagai upaya terakhir untuk mempertahankan rumah tangga. Namun, kewenangan pengadilan terbatas pada memfasilitasi dialog antara kedua belah pihak.
Tingginya angka perceraian ini menjadi catatan penting bagi berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan lembaga sosial, untuk memperkuat upaya pencegahan serta pendampingan keluarga.
Selain faktor-faktor tersebut, Arifin juga menyinggung bahwa pertumbuhan jumlah penduduk turut berpengaruh terhadap meningkatnya perkara yang masuk ke pengadilan, termasuk perkara perceraian.***
Editor : Agus Hidayat







