Ad imageAd image

BNPB dan Kemenkeu Sosialisasikan Inovasi Pendanaan Penanggulangan Bencana di Banjarnegara

Lintas Topik Author
31 Views
2 Min Read
BNPB dan Kemenkeu mengadakan sosialisasi Pooling Fund Bencana (PFB) atau Dana Bersama Penanggulangan Bencana di Pendopo Dipayudha Banjarnegara, Rabu (19/11). ( dok. Humas BNPB)

Banjarnegara (Lintas Topik) – Pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkenalkan inovasi pendanaan bencana berupa Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB). Sosialisasi digelar di Pendopo Dipayudha Adigraha, Banjarnegara, Jawa Tengah, Rabu (19/11), diikuti lebih dari 140 peserta dari wilayah Jateng.

Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Dr. Raditya Jati, menyampaikan bahwa PFB disiapkan untuk memperkuat upaya pengurangan risiko bencana. Ia menegaskan tingginya frekuensi bencana setiap tahun telah menimbulkan dampak besar, mulai dari korban jiwa hingga kerugian ekonomi.

“Kerugian akibat bencana mencapai Rp22 triliun. Sementara anggaran pengurangan risiko masih terbatas, sehingga inovasi seperti PFB sangat dibutuhkan,” jelas Raditya.

Raditya menambahkan, penanggulangan bencana merupakan urusan wajib pemerintah daerah. Dengan hadirnya PFB, daerah diharapkan dapat meningkatkan ketangguhan sekaligus menjadikan pendanaan ini sebagai bentuk investasi pengurangan risiko bencana.

Perwakilan Ditjen Strategi dan Ekonomi Fiskal Kemenkeu, Tri Achya Ngasuko, menuturkan bahwa PFB dirancang untuk memperkuat ketahanan APBN menghadapi bencana.
“PFB bukan yang utama, tetapi menjadi pelengkap program penanggulangan bencana yang sudah berjalan,” ujarnya.

Direktur Sistem Penanggulangan Bencana BNPB, Agus Wibowo, menegaskan bahwa PFB dapat dimanfaatkan pada seluruh fase penanggulangan bencana: pra, saat, dan pascabencana.
“PFB bisa digunakan pada setiap fase, termasuk untuk skema transfer risiko,” kata Agus.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Ia menjelaskan, pengajuan proposal harus sesuai Rencana Nasional Penanggulangan Bencana atau Rencana Penanggulangan Bencana Daerah, serta mempertimbangkan indeks risiko bencana suatu wilayah. Untuk fase tanggap darurat, ketentuan prioritas tidak diberlakukan dan penetapan kegiatan dibiayai PFB ditentukan langsung oleh Kepala BNPB.

PFB dapat diakses oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga kelompok masyarakat melalui mekanisme pengajuan proposal yang telah disiapkan BNPB dan Kemenkeu.

Sosialisasi ini menjadi langkah percepatan penerapan pendanaan inovatif untuk memperkuat resiliensi daerah terhadap bencana.***

Editor : Agus Hidayat

Share This Article
Lintas Topik adalah media online yang memuat berbagai berita dalam berbagai genre. Namun lebih berfokus pada konten lokal dan olah raga. Dikelola oleh tenaga jurnalis yang berkompeten di bidang media. Selain itu Lintas Topik juga memiliki chanel Podcsat yang secara rutin disiarkan dua kali seminggu di dua Radio Radio Citra Fm, Purnamasidi Fm dan Channel Youtube.
Leave a Comment