Wonosobo (LintasTopik.com) — Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat menegaskan bahwa rumah sakit wajib melayani pasien, termasuk warga dengan status BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan sementara akibat penyesuaian data nasional.
Penegasan tersebut disampaikan Afif kepada wartawan di Stadion Kolodete, usai pertandingan sepak bola persahabatan antara Komunitas Jurnalis Wonosobo dan Kesebelasan Forkompimda, Jumat (6/2/2026).
Menurut Afif, penonaktifan BPJS PBI yang terjadi belakangan ini bukan pencabutan hak layanan kesehatan, melainkan proses penyesuaian data antara Kementerian Sosial dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Kalau pasien masuk rumah sakit dan membutuhkan perawatan, layani dulu. Jangan pernah rumah sakit menolak pasien hanya karena BPJS PBI-nya dinonaktifkan,” tegas Afif.
Ia menekankan, dalam kasus pasien rentan atau penderita penyakit yang memerlukan perawatan rutin, seperti hemodialisa, layanan medis harus tetap diberikan, meskipun saat pengecekan administrasi status BPJS dinyatakan nonaktif.
Pemda yang Urus, Bukan Pasien
Bupati menegaskan bahwa setelah pasien mendapatkan pelayanan, urusan administrasi dan aktivasi ulang BPJS PBI menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan rumah sakit, termasuk RSUD Wonosobo.
“Layani dulu. Setelah itu baru keluarga bersama Dinsos dan Dinkes mengurus. Kalau pasien memang perlu perawatan khusus, BPJS PBI-nya harus kita aktifkan kembali,” ujarnya.
Afif menegaskan bahwa keselamatan pasien adalah prioritas utama, dan tidak boleh dikalahkan oleh persoalan administrasi kepesertaan.
“Keselamatan pasien itu wajib. Tidak boleh ada rumah sakit menolak,” tandasnya.***
Editor : Agus Hidayat






