Diduga Sering untuk  Kegiatan Meresahkan,  Posko Liar di Kejiwan Dibongkar Paksa

Ida Agus
15 Views
2 Min Read
Satpol PP dan tim gabungan membongkar bangunan liar yang sering digunakan untuk kegiatan meresahkan di Kejiwan, Rabu 4/5. ( Ida Agus)

Wonosobo (Lintas Topik.Com) Sebuah bangunan liar yang berdiri di pinggir jalan raya pertigaan Kelurahan Kejiwan, Kecamatan Wonosobo, akhirnya dibongkar paksa oleh tim gabungan Satpol PP, Rabu (4/6) pagi.

 Bangunan semi permanen yang terbuat dari batako itu selama ini dicurigai sering digunakan hal hal yang meresahkan masyarakat.

Bangunan tersebut berdiri tepat di ruas jalan umum, tak jauh dari pabrik air minum dalam kemasan. Sejumlah warga menduga keberadaan bangunan itu telah meresahkan karena digunakan untuk aktivitas ilegal yang merugikan pengemudi dan mengganggu ketertiban umum.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wonosobo, Sumekto Hendro Kustanto, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan setelah pihaknya melayangkan tiga kali surat peringatan kepada pembuat bangunan. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan.

“Kami sudah memberikan peringatan secara tertulis sebanyak tiga kali, tapi tidak ada respons dari pihak pembuat bangunan. Akhirnya kami melakukan pembongkaran secara langsung. Sebelumnya kami juga sudah koordinasi dengan pihak kelurahan dan masyarakat sekitar,” ujar Sumekto kepada Lintas Topik.

Operasi pembongkaran ini melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Polres, Kodim, Kesbangpol, Dinas Perhubungan (Dishub), dan instansi terkait lainnya. Proses pembongkaran berlangsung lancar tanpa perlawanan dari pihak manapun.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sumekto menambahkan, lokasi bekas bangunan liar tersebut rencananya akan dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan sampah sementara (TPS) bagi warga Kelurahan Kejiwan.

“Daripada dibiarkan tidak bermanfaat, lebih baik difungsikan untuk kepentingan warga,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan liar di fasilitas umum atau ruas jalan karena melanggar aturan dan dapat merugikan masyarakat luas. Pihak Satpol PP juga memastikan akan terus melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan yang melanggar ketentuan.***

Editor : Agus Hidayat

Share This Article
Leave a Comment