Wonosobo ( Lintas Topik.com) – Unit Reskrim Polsek Mojotengah bersama Tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengungkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Keseneng,
Mojotengah, setelah penyelidikan sejak laporan masuk pada 10 September 2025.
Pelaku berinisial H (35), warga Wonosobo, ditangkap pada 24 Oktober 2025 setelah berusaha melarikan diri.
Kasus ini terungkap melalui serangkaian penyelidikan dan pemantauan lapangan.
Kapolsek Mojotengah, Iptu Sudigdo, dalam konferensi pers pada Selasa (18/11) mengatakan tersangka berinisial H (35), warga Wonosobo, diamankan setelah penyelidikan dilakukan sejak laporan pertama masuk pada Rabu, 10 September 2025.
Korban melaporkan bahwa sepeda motornya hilang pada Rabu pagi (10/9) setelah diparkir di teras rumah tanpa kunci stang pada malam sebelumnya.
“Modus yang digunakan pelaku adalah menarik sepeda motor dari teras hingga ke jalan raya, kemudian mendorongnya dalam kondisi mesin mati,” jelas Iptu Sudigdo.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Jumat, 24 Oktober 2025, saat ia mengendarai sepeda motor hasil curian dan mencoba melarikan diri.
“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Wonosobo dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kapolsek.***
Editor : Agus Hidayat






