Jakarta (LintasTopik.com) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai memberlakukan pemblokiran sementara terhadap sejumlah rekening tidak aktif atau dormant. Kebijakan ini menyasar rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi minimal selama tiga bulan berturut-turut.
Langkah ini ditempuh untuk menekan potensi penyalahgunaan rekening oleh pelaku kejahatan keuangan, sekaligus mendorong proses verifikasi ulang oleh perbankan dan pemilik rekening.
“Kami minta perbankan segera melakukan pengkinian data nasabah. Tujuannya agar rekening tidak disalahgunakan dan hak-hak nasabah tetap terlindungi,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan resminya, Selasa (29/7/2025).
PPATK merinci tiga kategori rekening yang termasuk dalam sasaran pemblokiran:
- Rekening terkait tindak pidana, seperti hasil jual beli ilegal, peretasan digital, atau aktivitas melawan hukum lainnya.
- Rekening bantuan sosial (bansos) yang tidak pernah dipakai dalam jangka waktu lebih dari tiga tahun.
- Rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan tidak aktif.
Menurut Ivan, rekening dormant kerap menjadi celah empuk bagi tindak pidana keuangan. Dalam sejumlah kasus, rekening seperti ini disalahgunakan untuk menampung dana hasil korupsi, transaksi narkoba, hingga praktik jual beli rekening atas nama orang lain (nominee account).
“Situasi ini berisiko merusak integritas sistem keuangan nasional. Karena itu, pengawasan dan pembaruan data perlu diperketat,” tegasnya.
PPATK juga menegaskan bahwa pemblokiran bersifat sementara dan bukan penyitaan. Dana dalam rekening tetap aman dan utuh. Nasabah yang terdampak tetap memiliki hak untuk mengajukan keberatan.
Bagi nasabah yang ingin mengklarifikasi atau menolak pemblokiran, PPATK menyediakan formulir pengajuan keberatan yang dapat diakses melalui tautan: bit.ly/FormHensem.
Ivan memastikan, proses verifikasi akan melibatkan kerja sama antara pihak perbankan dan PPATK guna memastikan rekening tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
Hingga saat ini, sebanyak 31 juta rekening sudah dibekukan dengan nilai mencapai Rp. 6 Triliun.***
Editor : Agus Hidayat