Wonosobo (LintasTopik.com) – Kafe Shaka di Dusun Sikunci, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Wonosobo akhirnya resmi ditutup Satpol PP Kabupaten Wonosobo setelah dalam kurun waktu kurang dari setahun menjadi lokasi tiga tindak pidana serius hingga menewaskan anggota TNI.
Dalam catatan Polres Wonosobo, Kafe Shaka telah tiga kali menjadi tempat tindak pidana berat:
Kasus Penusukan (7/11/2024)
Seorang karyawan swasta, Hudy Pangestu (25), menderita luka tusuk di leher usai berselisih dengan Suroso alias Sisu (44), warga Sapuran, di tangga parkiran bawah kafe. Pelaku yang membawa pisau lipat dari rumah langsung melarikan diri setelah menusuk korban.
Suroso buron hampir lima bulan sebelum ditangkap di rumahnya pada 24 April 2025. Polisi menyita pisau lipat dan pakaian korban. Ia dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kasus Penembakan Air Gun terhadap Pelajar SMA (4/4/2025)
Pelajar SMA menjadi korban tembakan air gun Triyono alias Bejo (42) di teras bawah kafe. Gotri mengenai pinggang korban hingga lebam dan tembakan lain merusak meja serta kursi. Triyono sempat kabur ke Purworejo sebelum ditangkap sehari kemudian. Barang bukti air gun Glock 19 replika, sebelas gotri, pakaian pelaku, dan kartu registrasi airsoft gun kedaluwarsa disita polisi. Ia dijerat UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Kasus Pembacokan Tewaskan Anggota TNI (14/9/2025)
Serda Rahman Setyawan (41), anggota Kodim 0707/Wonosobo, tewas dibacok saat mencoba melerai keributan di ruang karaoke Infinic 3. Seorang pengunjung berinisial I kembali dengan membawa golok dan mengayunkannya ke leher korban di area parkir. Rahman meninggal dunia di RS PKU Wonosobo pukul 00.30 WIB dan dimakamkan secara militer di TPU Kelurahan Kertek. Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan menegaskan proses penyelidikan masih berjalan.
Penutupan oleh Satpol PP
Pasca tragedi pembacokan Serda Rahman, Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui Satpol PP resmi menutup Kafe Shaka dan usaha pondok wisata Invinite pada Minggu (14/9/2025). Penutupan itu tertuang dalam surat bernomor 500.13/1631 yang menyebutkan usaha milik Eko Adi Kustiantoro tidak sesuai izin.
Izin yang terbit melalui OSS dengan KBLI 55130 adalah untuk usaha pondok wisata, namun di lapangan dijalankan sebagai kafe dan karaoke. Selain itu, lokasi usaha berada dalam Lahan Baku Sawah (LBS) yang dilarang dialihfungsikan sesuai Surat Menteri Pertanian RI No. B-193/SR.020/M/05/2025.
“Dari hasil pengecekan, perizinannya tidak sesuai peruntukan. Jadi kami menutup agar sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Kasatpol PP Wonosobo, Dudi Wardoyo, Selasa (16/9/2025).
Dudi menambahkan laporan warga Jolontoro sudah muncul sejak 2024. Meski sempat ada mediasi, pengelola tetap melanjutkan usaha dengan mengajukan izin pondok wisata pada Maret 2025. Namun, syarat pondok wisata seperti fasilitas penginapan dan interaksi wisatawan tidak pernah dipenuhi.
Pemerintah Kabupaten Wonosobo menegaskan usaha pondok wisata Invinite dengan NIB 1003250031166 baru bisa beroperasi kembali setelah melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan. Jika tidak, Satpol PP akan melakukan penertiban.
“Kesalahannya karena tidak sesuai dengan peruntukan izin. Jadi otomatis kami tutup,” pungkas Dudi Wardoyo.***
Editor : Agus Hidayat







