Ad imageAd image

Kasus Penganiayaan Viral di Wonosobo Ditetapkan sebagai Tindak Pidana Ringan

Ida Agus
34 Views
2 Min Read
Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan memberikan keterangan kepada awak media tentang kasus yang viral di Leksono. ( LT/ Ida Agus )


Wonosobo (LintasTopik.com) – Kepolisian Resor (Polres) Wonosobo resmi menaikkan status kasus dugaan penganiayaan terhadap kelompok rentan di wilayah Polsek Leksono ke tahap penyidikan. Perkara ini dikategorikan sebagai tindak pidana ringan setelah melalui proses gelar perkara dan pemeriksaan visum.

Kapolres Wonosobo, AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, dalam konferensi pers pada Kamis (10/7/2025), menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 7 Juni 2025 dan melibatkan pelaku serta korban yang merupakan tetangga.

“Gelar perkara menunjukkan bahwa korban mengalami rasa sakit, namun tidak sampai mengganggu aktivitas atau menimbulkan penyakit berkepanjangan. Maka kasus ini masuk kategori penganiayaan ringan sesuai Pasal 352 Ayat (1) KUHP,” ujarnya.

Kasus ini sempat mencuat dan menjadi sorotan publik setelah anak korban mengunggah keluhan melalui akun TikTok @tesaamoo. Video tersebut viral dan mendorong percepatan penanganan di tingkat kepolisian.

Akbar menjelaskan bahwa meskipun laporan sudah diterima sejak awal, penyelidikan di tingkat Polsek Leksono sempat terkendala. Salah satu hambatannya adalah kondisi penasehat hukum pelapor yang mengalami gangguan kesehatan, sehingga menyebabkan keterlambatan komunikasi dengan korban.

“Sebenarnya komunikasi sudah terjalin antara Polsek dan penasehat hukum, namun karena yang bersangkutan sakit, informasi belum sampai ke pelapor hingga akhirnya viral di media sosial,” jelasnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Setelah hasil visum dan keterangan tambahan dari saksi diterima, Polres Wonosobo memutuskan untuk menarik penanganan perkara dari Polsek Leksono dan melimpahkannya ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres demi efektivitas dan percepatan proses hukum.

“Ini sebagai bentuk respons atas perhatian publik dan upaya kami menjaga profesionalisme, terlebih karena korban termasuk kelompok rentan,” tegas Akbar.

Pasal 352 Ayat (1) KUHP yang dikenakan dalam kasus ini memuat ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp4.500.000. Proses hukum selanjutnya akan ditangani langsung oleh tim Satreskrim Polres Wonosobo.***

Editor : Agus Hidayat

Share This Article
Leave a Comment