Lintas Topik.Com – Penyidikan Kejaksaan Agung kembali menguak satu nama baru dalam skandal suap terkait putusan bebas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Kali ini, giliran MSY, yang menjabat sebagai Head of Social Security Legal PT Wilmar Group, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup kuat. “Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen yang kami dapatkan dua hari lalu, malam ini kami menetapkan MSY sebagai tersangka,” jelas Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa malam.
MSY diduga kuat memberikan uang sebesar Rp60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Transaksi ini diduga dilakukan melalui perantara Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Tak main-main, uang suap ini diberikan untuk “melicinkan” putusan bebas bagi terdakwa kasus korupsi ekspor CPO. Menurut Qohar, MSY menyanggupi permintaan tersebut dan siap menyediakan dana dalam bentuk dolar AS atau dolar Singapura.
Kini, MSY resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut selama 20 hari ke depan.
Dengan masuknya MSY, jumlah tersangka dalam perkara yang menyeret kalangan peradilan dan pihak swasta ini telah bertambah menjadi delapan orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka lainnya, antara lain WG (panitera), dua advokat berinisial MS dan AR, MAN (mantan Ketua PN Jakarta Selatan), serta tiga hakim: Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).
Kasus ini menambah daftar panjang praktik kotor di balik proses peradilan yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan. Masyarakat kini menanti langkah tegas dari aparat hukum dalam mengungkap aktor-aktor besar lainnya yang mungkin masih tersembunyi.***
Editor : Agus Hidayat