Ad imageAd image

Kejari Wonosobo Musnahkan Barang Bukti 29 Perkara, Mayoritas Kasus Narkotika

Lintas Topik Author
108 Views
1 Min Read

Wonosobo (Lintas Topik.com) — Menutup akhir tahun 2025, Kejaksaan Negeri Wonosobo memusnahkan barang bukti dari 29 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan berlangsung terbuka di halaman kantor kejaksaan pada Kamis (11/12/2025) dan menampilkan beragam barang bukti mulai narkotika, perlindungan anak, hingga kasus KDRT.

Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo, Priya Agung Jatmiko, mengatakan seluruh perkara tersebut berasal dari penanganan triwulan IV tahun 2025, yakni periode Oktober hingga Desember.

Ia menegaskan bahwa dominasi terbesar tetap berasal dari perkara narkotika.

“Barang bukti yang kami musnahkan ini berasal dari 29 perkara berbeda, mulai narkotika, perlindungan anak, hingga tindak kekerasan, dan semuanya sudah berkekuatan hukum tetap sehingga wajib kami musnahkan,” ujarnya.

Pada kategori narkotika, kejaksaan memusnahkan 12,55374 gram sabu dari sembilan perkara dan 18,53281 gram ganja yang dikemas dalam delapan paket.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sementara barang bukti non-narkotika terdiri atas pakaian, alat bukti digital, serta sejumlah benda yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Teknik pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang. Narkotika dilarutkan hingga hilang bentuknya, barang keras dihancurkan atau dipotong, sedangkan barang mudah terbakar dimasukkan langsung ke tungku pembakaran.

“Pemusnahan kami lakukan dengan cara dibakar, dilarutkan dalam air, dan dihancurkan hingga benar-benar tidak bisa dipergunakan lagi,” pungkas Priya.***

Editor : Agus Hidayat

Share This Article
Lintas Topik adalah media online yang memuat berbagai berita dalam berbagai genre. Namun lebih berfokus pada konten lokal dan olah raga. Dikelola oleh tenaga jurnalis yang berkompeten di bidang media. Selain itu Lintas Topik juga memiliki chanel Podcsat yang secara rutin disiarkan dua kali seminggu di dua Radio Radio Citra Fm, Purnamasidi Fm dan Channel Youtube.
Leave a Comment