Jakarta – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Penetapan dilakukan pada Sabtu (12/4) malam. Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Arif diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
“Uang itu diterima dari dua advokat berinisial MS dan AR sebagai imbalan untuk mengatur putusan perkara korupsi agar terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum,” ujar Qohar dalam konferensi pers.
Penyerahan uang tersebut disebut dilakukan melalui Wahyu Gunawan, panitera muda perdata di PN Jakarta Utara, yang dikenal sebagai orang kepercayaan Arif. Kejagung juga sedang mendalami aliran dana suap tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan majelis hakim yang menangani kasus tersebut.
Putusan lepas atau ontslag itu dijatuhkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap tiga perusahaan sawit raksasa: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Meski terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para korporasi itu bukan tindak pidana, dan memulihkan seluruh hak serta martabat para terdakwa.
Kini, Kejagung telah menjemput para hakim yang terlibat untuk diperiksa lebih lanjut. Salah satu di antaranya bahkan sedang berada di luar kota.
Muhammad Arif dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. Sementara itu, Kejagung memastikan akan mengajukan kasasi atas vonis lepas yang memicu kontroversi tersebut.***
Sumber : Antara
Editor : Agus Hidayat