Jakarta (Lintas Topik) – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai hampir Rp10 triliun. Penyidik menduga proyek yang dijalankan sejak 2019 itu telah menimbulkan kerugian negara Rp1,98 triliun.
Nadiem ditahan usai menjalani pemeriksaan ketiga pada Kamis (4/9/2025) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Ia akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. Dengan penetapan ini, total tersangka kasus Chromebook menjadi lima orang.
Penyidik menemukan adanya pengondisian kajian teknis sejak tahap awal sehingga spesifikasi diarahkan ke perangkat Chromebook. Proyek ini dijalankan lewat mekanisme e-catalog tanpa lelang, dan akhirnya menghasilkan produk yang dinilai tidak sesuai kebutuhan sekolah di banyak daerah.
Kronologi Kasus
- 20 Mei 2025: Kejagung menaikkan kasus ke tahap penyidikan.
- 21–27 Mei 2025: Penggeledahan apartemen stafsus FH dan JT, ditemukan dokumen serta perangkat elektronik.
- 11 Juni 2025: Kejagung merinci indikasi permufakatan dengan nilai proyek Rp9,9 triliun.
- 23 Juni 2025: Nadiem diperiksa pertama kali selama 12 jam.
- 27 Juni 2025: Kejagung mencegah Nadiem bepergian ke luar negeri.
- 15 Juli 2025: Pemeriksaan kedua terhadap Nadiem berlangsung 9 jam.
- 16 Juli 2025: Empat tersangka ditetapkan, yakni SW, MUL, IA, dan JT.
- Agustus 2025: Pemeriksaan saksi dilanjutkan, termasuk upaya pencabutan paspor JT.
- 1 September 2025: Penyidik menelusuri peran pejabat kunci Kemendikbudristek.
- 4 September 2025: Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Kontroversi Chromebook
Sejak awal, pengadaan Chromebook menuai kritik. Perangkat berbasis ChromeOS bergantung penuh pada jaringan internet, padahal banyak sekolah di daerah terpencil tidak memiliki akses memadai. Akibatnya, program digitalisasi pendidikan yang digadang-gadang justru gagal memberi manfaat optimal.
Usai ditahan, Nadiem menegaskan dirinya tidak terlibat dalam tindak pidana dan siap menghadapi proses hukum. “Saya menghormati proses yang sedang berjalan dan akan membuktikan kebenaran di pengadilan,” ujarnya.
Kejagung masih mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya tersangka baru. Audit dari BPK akan menjadi dasar dalam menentukan jumlah pasti kerugian negara.***
Dari berbagai sumber
Editor : Agus Hidayat