Larangan Memotong Kuku dan Rambut bagi Shohibul Kurban: Makna dan Hikmahnya

Ida Agus
12 Views
2 Min Read
Bagi pekurban dilarang untuk memotong rambut dan kuku sebelum penyembelihan hewan kurban. ( dok,istimewa)

Lintas Topik.Com – Menjelang Idul Adha, umat Islam yang berniat berkurban dianjurkan untuk tidak memotong kuku dan rambut sejak awal bulan Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih. Anjuran ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah RA:

“Jika telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun sampai ia menyembelih hewan kurbannya.” (HR. Muslim)

Larangan ini mulai berlaku sejak malam pertama bulan Dzulhijjah, yaitu setelah terbenam matahari di akhir bulan Dzulqa’dah. Jika seseorang baru berniat berkurban setelah masuknya bulan Dzulhijjah, maka larangan ini berlaku sejak niat tersebut muncul.

Larangan ini khusus berlaku bagi shohibul kurban, yaitu orang yang berniat dan membayar hewan kurban. Anggota keluarga yang diikutkan dalam pahala kurban tidak terkena larangan ini.

Hikmah di Balik Larangan

Beberapa hikmah dari larangan ini antara lain:

- Advertisement -
Ad imageAd image
  • Menjaga Kesempurnaan Anggota Tubuh: Dengan tidak memotong kuku dan rambut, anggota tubuh tetap utuh hingga penyembelihan kurban, sebagai simbol penyerahan diri secara total kepada Allah SWT.
  • Menyerupai Keadaan Orang yang Ihram: Larangan ini menyerupai kondisi orang yang sedang ihram saat haji, yang juga dilarang memotong kuku dan rambut, sebagai bentuk kesucian dan penghambaan kepada Allah.
  • Meningkatkan Kesadaran Spiritual: Menahan diri dari memotong kuku dan rambut selama sepuluh hari pertama Dzulhijjah dapat meningkatkan kesadaran spiritual dan mempersiapkan diri secara lahir dan batin untuk ibadah kurban.

Jika seseorang terlanjur memotong kuku atau rambut sebelum menyembelih hewan kurban, kurbannya tetap sah. Namun, ia kehilangan keutamaan mengikuti sunnah Nabi SAW. Tidak ada kafarat atau denda yang harus dibayarkan, tetapi dianjurkan untuk beristighfar dan berusaha lebih baik di masa mendatang.

Larangan memotong kuku dan rambut bagi shohibul kurban merupakan sunnah yang dianjurkan untuk diikuti sebagai bentuk ketaatan dan penghormatan terhadap ibadah kurban. Dengan memahami dan mengamalkan anjuran ini, umat Islam dapat meraih keutamaan dan keberkahan dalam menjalankan ibadah kurban.***

Editor : Agus Hidayat

Share This Article
Leave a Comment