Ad imageAd image

Main Judi Online di Taman Wisata Mendolo, Driver Ojek Online Diciduk Polisi Wonosobo

Ida Agus
46 Views
3 Min Read
Seorang pengemudi ojk online dibekuk polisi karena kedapatan bermain judi online. ( dok. Humas Polres Wonosobo)

Wonosobo (Lintas Topik.Com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo mengamankan seorang pria berinisial M (37), warga Kecamatan Kepil, karena tertangkap tangan bermain judi online di kawasan Taman Wisata Mendolo, Senin (21/7/2025). M diketahui berprofesi sebagai pengemudi ojek mobil online.

Penangkapan dilakukan saat jajaran Polres Wonosobo menggelar patroli rutin sebagai bagian dari upaya pemberantasan praktik judi daring di ruang-ruang publik. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan M tengah asyik bermain judi online jenis Mahjong melalui telepon genggamnya di area wisata yang cukup ramai dikunjungi warga.

“Menindaklanjuti maraknya kasus perjudian online, Polres Wonosobo meningkatkan patroli di lokasi-lokasi yang dicurigai kerap digunakan sebagai tempat bermain judi digital. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu pelaku yang sedang aktif bermain judi online di lokasi wisata,” ungkap Kanit Idik I Satreskrim Polres Wonosobo, Ipda Rojikun, dalam keterangan pers yang diterima redaksi.

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit handphone merek OPPO yang digunakan untuk mengakses situs perjudian daring. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diketahui mengisi saldo pada akun judi miliknya dengan cara menitipkan transfer kepada rekan sesama pengemudi ojek online.

“Situs yang digunakan pelaku juga telah kami telusuri dan dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Digital agar segera diblokir. Dari hasil pemeriksaan digital forensik sementara, situs tersebut memiliki alamat domain yang terdaftar di Amerika Serikat,” jelas Rojikun.

Dalam pemeriksaan, M mengaku telah bermain judi online sejak awal bulan. Ia tergiur dengan iming-iming keuntungan besar yang ditawarkan dari permainan tersebut. M juga mengakui sempat memperoleh sejumlah kemenangan, yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Pengakuannya, ia tergoda karena sempat menang dan merasa mudah mendapatkan uang. Ini yang membuat dia terus mengulangi perbuatannya hingga akhirnya tertangkap,” ujar Rojikun.

Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Wonosobo masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap M, termasuk menggali informasi mengenai kemungkinan adanya jaringan pelaku lain atau keterlibatan platform judi lokal yang memfasilitasi transaksi.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 303 bis Ayat (1) KUHP tentang perjudian.

“Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar,” tegasnya.

Polres Wonosobo memastikan akan terus menggelar patroli serupa secara berkala dan memperketat pengawasan di tempat-tempat umum yang rentan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti perjudian online.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik judi dalam bentuk apa pun, karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk terhadap kondisi sosial dan ekonomi keluarga. Kami akan menindak tegas siapa pun yang melanggar,” pungkas Ipda Rojikun.***

- Advertisement -
Ad imageAd image

Editor : Agus Hidayat

Share This Article
Leave a Comment