Wonosobo (Lintas Topik.com) — Ledakan keras terjadi saat proses pembuatan petasan di wilayah Pandansari, Kelurahan Kertek, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Seorang remaja berinisial FR (13) mengalami luka bakar dan luka robek akibat insiden tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban datang ke lokasi sekitar pukul 21.00 WIB.
Sekitar pukul 23.00 WIB, korban bersama saksi berinisial AR mulai merakit petasan setelah sebelumnya membeli bubuk mercon di Dusun Siono, Desa Bojasari, Kecamatan Kertek.
Perakitan dilakukan di dalam bangunan milik warga berinisial M yang juga digunakan sebagai tempat usaha mie ayam kemasan.
Proses pembuatan menggunakan gulungan kertas, tabung (tank), serta mesin gerinda pemotong besi.
Diduga, percikan api dari mesin gerinda menyambar bahan petasan yang tengah dirakit hingga memicu ledakan sekitar pukul 23.30 WIB.
Imron, pemilik usaha mie ayam kemasan yang menjadi lokasi kejadian, mengatakan saat ledakan terjadi dirinya tengah memproduksi dagangan untuk persiapan sahur.
“Saya sedang produksi mie ayam kemasan. Sekitar jam setengah dua belas malam terdengar ledakan sangat keras, seperti bom. Asap tebal langsung memenuhi ruangan,” ujarnya.
Ia menuturkan, korban sempat berjalan keluar dalam kondisi terluka dan meminta pertolongan.
Warga dan sejumlah pemuda sekitar kemudian membawa korban ke RS PKU Muhammadiyah Wonosobo untuk mendapatkan penanganan medis.
Akibat ledakan tersebut, dua lembar seng atap terlepas dan kaca jendela bangunan pecah.
Dari hasil pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat RS PKU Muhammadiyah Wonosobo, korban mengalami luka bakar dan luka robek pada kedua tangan, dada, wajah, serta paha akibat ledakan.
Kapolsek Kertek, AKP Sutono, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait asal-usul bahan petasan tersebut.
“Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui dari mana bahan petasan diperoleh. Jika ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menyimpan, maupun merakit bahan peledak secara ilegal karena berisiko tinggi terhadap keselamatan dan dapat berujung pada proses hukum.***
Editor : Agus Hidayat







