Jakarta (Lintas Topik.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, Kamis (4/9/2025). Penahanan dilakukan setelah pendiri Gojek itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp1,98 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyebut Nadiem ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” kata Ketut dalam konferensi pers.
Kejagung memastikan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan panjang terhadap lebih dari 120 saksi dan 4 orang ahli. Nadiem sendiri sebelumnya sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi, masing-masing pada 23 Juni, 15 Juli, dan terakhir 4 September 2025.
Kasus pengadaan Chromebook ini disebut merugikan keuangan negara hingga Rp1,98 triliun. Perhitungan detail kerugian masih difinalisasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), Jurist Tan (Staf Khusus Mendikbudristek bidang Pemerintahan), dan Ibrahim Arief (konsultan teknologi). Dengan penambahan Nadiem, jumlah tersangka kini menjadi lima orang.
Skandal Chromebook sendiri merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang digagas Kemendikbudristek pada masa jabatan Nadiem . Program ini sejak awal menuai sorotan karena dinilai bermasalah dalam perencanaan hingga pengadaan perangkat.
Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengusut dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor pendidikan tersebut.***
Sumber : Antara
Editor : Agus Hidayat