Ad imageAd image

Nama Jalan Raden Mas Sundoro Masuk Tahap Legislasi, Komisi C Dorong Promosi Nama Baru di Berbagai Event

Ida Agus
29 Views
4 Min Read
Rapat dengar pendapat dengan komisi C DPRD membahas pergantian nama jalan Raden Mas Sundoro di ruas Candiyasan-Keseneng, 16 Juli 2025 Sumber Artikel berjudul " Nama Jalan Raden Mas Sundoro Masuk Tahap Legislasi, Komisi C Dorong Promosi Nama Baru di Berbagai Event ", selengkapnya dengan link: https://kabarwonosobo.pikiran-rakyat.com/wonosobo/pr-1569499927/nama-jalan-raden-mas-sundoro-masuk-tahap-legislasi-komisi-c-dorong-promosi-nama-baru-di-berbagai-event. ( LT / Ida Agus)

Wonosobo (Lintas Topik.Com) – Desa tempat lahir Sultan Hamengkubuwana II, Pagerejo, selama beberapa tahun terakhir mengusulkan penggantian nama jalan dengan nama lahirnya. Setelah disepakati perwakilan lima desa termasuk Pagerejo untuk penamaan Jalan Raden Mas Sundoro menggantikan Ruas Jalan Koridor Candiyasan-Keseneng, akhirnya proses berlanjut ke audiensi ke DPRD Wonosobo, Rabu 16 Juli 2025.

Ruas jalan sepanjang 5 kilometer itu melewati beberapa obyek wisata seperti kebun teh hingga situs bersejarah warisan Hamengkubuwono I dan II. Diungkapkan Kepala Desa Pagerotan Nurwadi, agenda audiensi tersebut diharapkan bisa segera merealisasikan keinginan warga setempat yang didukung seluruh kepala desa di sekitar Pagerejo.

Pihaknya juga didampingi sekretaris desa, perwakilan tetua, unsur pemuda, tim riset dan perwakilan dari Keluarga Trah HB II. Nurwadi menyebut bahwa proses riset dan kajian untuk penamaan jalan sudah berlangsung sejak penggalian naskah kelahiran HB II di Pagerejo yakni sekitar 2019 lalu.

“Berbagai naskah termasuk dokumen riset akademis dan juga bukti-bukti berupa benda seperti artefak peninggalan dari era itu sudah didata oleh tim riset dan menghadirkan perwakilan keluarga trah HB II di banyak kegiatan. Termasuk ruwat Sikramat tahunan dan seminar nasional. Sekitar dua tahun lalu kami juga telah mengawali proses pendaftaran Sultan HB II sebagai pahlawan nasional lewat Dinas Sosial,” katanya.

Selain kades Nurwadi, Sekdes setempat Tuwat Handoyo dan Camat Kertek juga mendampingi audiensi sekaligus menguatkan berbagai kajian yang sudah disampaikan.

“Sebelumnya juga ada pertemuan sekaligus kesepakatan bersama kepala desa lain yang juga dilewati jalan Candiyasan-Keseneng dibuktikan dengan tandatangan. Agustus mendatang ada event nasional Duathlon yang juga kami harapkan bisa jadi ajang promosi nama jalan baru itu,” imbuh Tuwat.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Perwakilan Keluarga Besar Trah Sri Sultan Hamengkubuwono  II yang Juga Ketua Yayasan Vasatii Socaning Lokika Fajar Bagoes Poetranto sangat  mengapreasi dan mendukung apa yang dilakukan dan diperjuangkan warga Pagerejo Wonosobo yg selama 4 tahun memperjuangkan gelar  pahlawan nasional untuk Sultan HB II dan juga nama jalan RM Sundoro yang notabene Beliau terlahir di Wonosobo.

“Kita sebagai Keluarga berharap upaya dan usaha ini segera terlaksana,” tutur Fajar

Menyikapi usulan itu, ketua Komisi C DPRD Wonosobo, Wahyu Nugroho menyebut telah menyimak dan mempelajari berbagai kajian yang disampaikan. Menurutnya, semua sudah lengkap dan pihaknya menyepakati proses perubahan nama jalan menjadi Raden Mas Sundoro. Namun pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak eksekutif seperti dari bagian pemerintahan, Dinas PUPR, Disperkimhub, Administrasi Pembangunan Setda, bagian Hukum dan Bappeda untuk proses legislasi.

“Kemungkinan proses ini akan selesai akhir tahun 2025. Harapan kami, untuk jalan-jalan baru lain juga diajukan sekalian sehingga prosesnya sekali jalan ada beberapa nama jalan baru yang disahkan, sehingga lebih efisien. Kami mendorong sosialisasi dan promosi penggunaan nama misalnya dengan mengenalkan di event-event penting wisata, juga dengan tulisan yang menyebut nama sebelumnya diberi nama baru yang diusulkan,” kata Wahyu yang didampingi seluruh anggota komisi.

Sekretaris Komisi C DPRD Wonosobo,  Wisnu Ibet juga menyebut bahwa proses kajian di Bappeda bisa memakan waktu 2-3 bulan mendatang dan diharapkan bisa selesai untuk dilanjutkan proses berikutnya sesuai mekanisme penggantian nama jalan di aturan perda. Pihaknya mengapresiasi kelengkapan data riset dan kajian penggalian sejarah yang menyertakan referensi ilmiah serta penemuan bukti-bukti kesejarahan di sekitar desa. Sehingga mendukung kekuatan pemilihan nama baru tersebut.***

Editor : Agus Hidayat

- Advertisement -
Ad imageAd image
Share This Article
Leave a Comment