Wonosobo (Lintas Topik.com) – Pemkab Wonosobo menertibkan tambang pasir di Candiyasan dan Pagerejo, Kecamatan Kertek, Senin (1/12/2025), dengan menyasar perizinan dan pajak mineral dari aktivitas pertambangan yang tersebar di area seluas 150 ribu hektare.
Potensi PAD sektor ini diperkirakan mencapai Rp6 miliar per tahun. Penertiban dipimpin Sekda One Andang Wardoyo bersama Kepala BPPKAD Wonosobo,Triantoro dan sejumlah OPD terkait.
Sekda One Andang menjelaskan bahwa kegiatan tambang di Wonosobo tersebar di kawasan seluas sekitar 150 ribu hektare sesuai dokumen RTRW.
Area ini mencakup wilayah Kertek, Mojotengah, Kejajar, Garung, serta beberapa titik di sepanjang aliran sungai. Kawasan yang sudah lama ditambang akan didelineasi sebagai area resmi, sedangkan area yang belum pernah ditambang tetap dipertahankan sebagai kawasan pertanian dan hortikultura.
“Yang berada dalam kawasan tambang akan kami berikan rekomendasi PKKPR. Tapi jika berada di luar kawasan tambang, pasti akan kami tutup,” tegasnya.
Hingga saat ini baru satu pengusa yang mengajukan PKKPR.
Sementara itu, sejumlah pelaku tambang lainnya belum mengurus izin meskipun sosialisasi sudah dilakukan Pemkab sejak empat bulan terakhir.
Andang menegaskan bahwa pajak mineral menjadi kewajiban utama perusahaan tambang.
Pendapatan dari sektor ini diperlukan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan dan infrastruktur yang terdampak aktivitas penambangan.
Pemkab baru memiliki data sekitar 14 pengusaha tambang, namun temuan di lapangan menunjukkan jumlah pelaku jauh lebih banyak.
Karena itu, BPPKAD besok dijadwalkan melakukan pendataan lebih rinci mengenai perizinan dan potensi pajak.
Potensi PAD Rp6 Miliar dari Pajak Mineral
Kepala BPPKAD Wonosobo, Triantoro, menyebut sektor tambang memiliki potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Hasil hitungan awal menunjukkan potensi penerimaan pajak mineral sekitar Rp6 miliar per tahun. Ini peluang yang selama ini belum tergarap karena tidak ada pendataan yang jelas,” ujarnya.
Triantoro menegaskan bahwa Pemkab akan bertindak berdasarkan regulasi dan data lapangan. Setiap keberatan dari pelaku usaha akan diverifikasi.
Kerusakan Lingkungan Jadi Pertimbangan Utama
Sekda Andang menekankan bahwa tujuan utama penertiban tambang bukan hanya mengejar pendapatan, tetapi juga mengendalikan kerusakan lingkungan yang sudah makin meluas.
Setiap izin nantinya akan mengatur kedalaman galian, kemiringan tebing, hingga kewajiban jaminan reklamasi.
Ia mengakui belum ada pelaku tambang di Wonosobo yang melakukan reklamasi secara sempurna.
Pemkab membuka opsi penutupan tambang secara total seperti di kawasan Merapi apabila kerusakan semakin parah dan sumber material bangunan dapat dipenuhi dari lokasi lain.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemkab mendorong pengembangan kawasan wisata di Candiyasan–Keseneng agar masyarakat memiliki alternatif ekonomi selain tambang.***
Editor : Agus Hidayat







