Ad imageAd image

Perolehan Pajak Kendaraan Wonosobo Turun 1,4 Miliar di Awal 2026. Dampak Viral Gerakan Stop Bayar Pajak ?

Lintas Topik Author
3 Min Read
oplus_2

Wonosobo ( Lintas Topik.com)- Maraknya seruan gerakan Stop Bayar Pajak di media sosial Jawa Tengah menarik perhatian publik.

Menyikapi fenomena tersebut, UPPD SAMSAT Wonosobo mengonfirmasi adanya penurunan pendapatan pajak kendaraan bermotor pada awal 2026.

Kepala UPPD SAMSAT Wonosobo, Himawan, menyebut penerimaan pajak kendaraan pada Januari 2026 turun sekitar 2,5 persen dibandingkan Januari 2025.

Penurunan itu setara sekitar Rp1,4 miliar dari target Rp6,2 miliar.

“Kalau dibandingkan Januari tahun lalu, Januari 2026 ini kami minus sekitar 2,5 persen. Secara nominal kurang lebih Rp1,4 miliar,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

Ia mengatakan tren penurunan belum berhenti. Pola serupa mulai terlihat pada Februari 2026.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Jumlah hari efektif pembayaran yang lebih pendek turut memengaruhi penerimaan. Kondisi tersebut membuat proyeksi pendapatan semakin berat.

Jika tren ini berlanjut, potensi kehilangan pendapatan hingga akhir tahun cukup besar. Dari target opsen pajak kendaraan bermotor 2026 sekitar Rp55 miliar, pendapatan daerah berisiko tergerus hingga 20 persen.

“Kalau kondisi ini terus terjadi, sampai akhir tahun potensi pendapatan yang hilang bisa sampai 20 persen,” kata Himawan.

Di media sosial, gerakan Stop Bayar Pajak muncul sebagai respons atas penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sejumlah warga menilai kebijakan tersebut memberatkan.

Himawan menegaskan anggapan pajak kendaraan naik 66 persen tidak benar. Ia menyebut opsen bukan penambahan 66 persen dari tarif pajak.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Ini perlu diluruskan. Bukan naik 66 persen. Opsen itu 66 persen dari tarif pajak, bukan ditambah 66 persen,” tegasnya.

Menurut Himawan, kenaikan riil pajak kendaraan tidak sebesar yang dipersepsikan. Rata-rata kenaikan berada di kisaran 16 persen.

Ia menjelaskan kebijakan opsen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Aturan tersebut berlaku secara nasional sejak 2025.

Perubahan utama terjadi pada mekanisme pembagian pajak.

Saat wajib pajak melakukan pembayaran, penerimaan langsung terpisah antara provinsi dan kabupaten/kota.

“Begitu bayar, hari itu juga langsung split. Bagian kabupaten langsung masuk ke kas daerah, tidak perlu menunggu bulan berikutnya,” jelasnya.

Himawan menegaskan SAMSAT hanya bertugas memungut dan melayani pembayaran pajak kendaraan.

Pengelolaan dana opsen menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

Ia berharap masyarakat memahami tujuan kebijakan tersebut. Opsen pajak ditujukan untuk mempercepat pembangunan daerah dan peningkatan layanan publik.***

Editor : Agus Hidayat

Share This Article
Lintas Topik adalah media online yang memuat berbagai berita dalam berbagai genre. Namun lebih berfokus pada konten lokal dan olah raga. Dikelola oleh tenaga jurnalis yang berkompeten di bidang media. Selain itu Lintas Topik juga memiliki chanel Podcsat yang secara rutin disiarkan dua kali seminggu di dua Radio Radio Citra Fm, Purnamasidi Fm dan Channel Youtube.
Leave a Comment