Ad imageAd image

Polres Wonosobo Bongkar Sindikat Uang Palsu, Sasar Pedagang Tua di Pasar

Ida Agus
35 Views
3 Min Read

Wonosobo (LintasTopik.com) – Polres Wonosobo berhasil membongkar jaringan peredaran uang palsu yang menyasar pedagang di pasar tradisional.

Dua pelaku, Supono (47) dan Bambang Wijarnako (50), ditangkap setelah polisi menemukan 159 lembar uang palsu berbagai pecahan berikut peralatan produksi di Cilacap.

Kasus ini terungkap ketika Tuminah alias Imbuh (52), pedagang kelontong di Pasar Induk Kertek, curiga terhadap uang pecahan Rp50 ribu yang digunakan pembeli untuk bertransaksi pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.

Pembeli yang kemudian diketahui bernama Supono datang membeli dua liter minyak goreng seharga Rp35 ribu dan membayar dengan uang yang diduga palsu.

Merasa curiga karena sebelumnya juga pernah menerima uang serupa, Tuminah meminta pembeli mengganti uang tersebut dan kerugian sebelumnya.

Supono mengaku sudah dua kali membeli di kios Tuminah dan berjanji mengambil uang di rumahnya, namun justru melarikan diri.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Korban berteriak “maling” hingga warga menangkap Supono dan menyerahkannya ke Polsek Kertek.

Penangkapan Jaringan

Polres Wonosobo kemudian mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengungkapkan jaringan pengedar uang palsu.

Terungkap bahwa Supono memperoleh uang palsu dari Bambang Wijarnako, warga Cilacap Tengah, yang diduga sebagai produsen sekaligus pengedar.

Polisi menangkap Bambang di sebuah kios di Jl. Rinjani, Kelurahan Sidanegara, Cilacap Tengah, dan mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.

Uang palsu itu dibeli seharga Rp. 1 juta dan mendapatkan uang palsu 2,5 juta.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Barang Bukti

Dari penggeledahan, polisi menyita 109 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 50 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.

Selain itu, diamankan juga printer, alat sablon, dan peralatan lain yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu.

Profil Pelaku

Bambang Wijarnako merupakan residivis sebanyak dua kali. Sementara Supono diketahui meneruskan “kirosh” istrinya yang juga pernah mengedarkan uang palsu dan saat ini sedang menjalani hukuman.

Kedua tersangka selama ini menyasar pedagang tua di pasar tradisional karena dinilai lebih lengah dalam memeriksa keaslian uang.

Ancaman Hukuman

Kedua tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Plh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Nita Rachmenia, mengapresiasi keberhasilan Polres Wonosobo membongkar jaringan ini.

“Kami mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang cepat dan tegas. Masyarakat diimbau lebih waspada terhadap peredaran uang palsu meski jumlahnya kini dilaporkan menurun,” katanya.

Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan menegaskan pihaknya akan terus memantau dan menindak tegas peredaran uang palsu di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran uang palsu di Wonosobo maupun daerah sekitarnya. Penegakan hukum kami lakukan menyeluruh,” ujarnya.***

Editor : Agus Hidayat

Share This Article
Leave a Comment