Wonosobo (Lintas Topik) – Aksi pesta sabu dua residivis di Wonosobo berakhir di tangan polisi. Satresnarkoba Polres Wonosobo menggerebek NN (32) dan NH (29) saat hendak mengonsumsi sabu di rumah NN, Senin dini hari (28/7/2025).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkoba di wilayah Wonosobo. Begitu dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,6 gram yang dibungkus plastik klip bening, seperangkat alat hisap (bong), pipet kaca berisi sisa sabu, korek api, serta dua unit ponsel milik pelaku.
“NN dan NH sebelumnya sudah mengisap sabu bersama. Setelah habis, mereka patungan membeli lagi. Belum sempat dipakai, mereka berhasil kami amankan,” ujar Kasat Narkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Sukosso, S.H., M.H.
Selain sabu, polisi juga menyita jaket hitam, potongan lakban, kertas linting, dan sepeda motor milik salah satu tersangka. Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Wonosobo untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba menegaskan, penangkapan ini merupakan komitmen Polres Wonosobo dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami mengajak masyarakat untuk proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta, serta maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.
Fakta menarik, NN dan NH bukan orang baru dalam kasus ini. Pada 2022 lalu, keduanya juga pernah diproses di Polres Wonosobo karena kasus sabu dengan pola serupa.***
Editor : Agus Hidayat