Wonosobo (Lintas Topik.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Wonosobo.
Dua orang pengedar sekaligus pengguna, masing-masing berinisial D (44) dan A (52), ditangkap pada Jumat, 14 November 2025 di sebuah homestay di Kecamatan Wonosobo.
Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, dalam konferensi pers Rabu (19/11) menjelaskan bahwa salah satu tersangka, A, merupakan residivis kasus narkotika yang pernah dipenjara pada 2023.
“Keduanya berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai. Tersangka A juga residivis narkotika,” ujar AKP Teguh.
Penangkapan pertama dilakukan pada pukul 15.15 WIB terhadap tersangka D. Dari penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat bruto 31 gram, alat konsumsi sabu, serta perlengkapan pengemasan. Sabu tersebut diduga milik tersangka A.
Tak berselang lama, petugas kembali melakukan penindakan di lokasi yang sama pada pukul 16.20 WIB dan mengamankan A saat hendak menuju kamar D.
Dari tangan A, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,2 gram, ganja 1,1 gram, alat hisap, serta satu unit telepon genggam.
“Kami mengamankan barang bukti sabu dan ganja dari kedua pelaku. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk pengembangan jaringan,” kata AKP Teguh.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6–20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Untuk tersangka A, penyidik menambahkan Pasal 111 ayat (1) terkait kepemilikan ganja.
AKP Teguh menegaskan komitmen Polres Wonosobo memerangi peredaran narkoba.
“Kami konsisten memberantas peredaran narkoba di Wonosobo. Masyarakat dapat memberikan informasi melalui layanan kepolisian atau Call Center 110,” tegasnya.***
Editor : Agus Hidayat







