Wonosobo (LintasTopik.com) – Mengaku sebagai wartawan media online, seorang pria berinisial JK harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang Kepala Desa di wilayah Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo.
Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Wonosobo setelah korban melaporkan tindakan pemerasan yang dilakukan JK dengan modus mengancam akan menyebarkan pemberitaan negatif di sebuah tabloid cetak apabila tidak diberikan sejumlah uang.
“Pelaku memanfaatkan identitasnya sebagai wartawan untuk menakut-nakuti korban. Jika permintaan tidak dipenuhi, ia mengancam akan memuat berita yang mencemarkan nama baik kepala desa tersebut,” tegas Kapolres Wonosobo, AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan JK beserta sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pemerasan tersebut.
Atas perbuatannya, JK dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP atau Pasal 369 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan ancaman, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir tindakan yang mencederai profesi jurnalistik maupun meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pejabat desa, untuk tidak segan melapor jika mengalami intimidasi serupa.
“Kami akan tindak tegas setiap tindakan yang mencoreng profesi jurnalis dan merugikan masyarakat,” pungkasnya.***
Editor : Agus Hidayat