Ad imageAd image

PPATK Bekukan 31 Juta Rekening Dormant, Dana Mencapai Rp6 Triliun

Ida Agus
45 Views
3 Min Read
Sebanyak 31 juta rekening dibekukan oleh PPATK dengan nilai mencapai Rp. 6 Triliun.

Jakarta (LintasTopik.com) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan lebih dari 31 juta rekening bank yang masuk kategori dormant atau tidak aktif selama lebih dari lima tahun. Total dana yang terdapat dalam rekening-rekening tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp6 triliun.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mencegah potensi penyalahgunaan rekening yang tidak terpantau, terutama dalam tindak pidana keuangan.

“Jumlah rekening terbanyak yang dormant adalah dalam periode lima tahun atau lebih. Ada sebanyak lebih dari 31 juta rekening dengan nilai lebih dari Rp6 triliun yang kami bekukan,” kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah,  Selasa (29/7).

Rekening Lama yang Tidak Aktif Jadi Sasaran

Menurut Natsir, pembekuan dilakukan terhadap rekening-rekening yang dalam kurun waktu lama tidak mengalami aktivitas transaksi sama sekali. PPATK bekerja sama dengan perbankan nasional dalam mendeteksi rekening yang masuk kategori dormant.

Meskipun demikian, ia menyebut bahwa pembekuan tidak berlaku untuk rekening yang baru tidak aktif dalam hitungan bulan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Tidak ada ketentuan bahwa rekening yang tidak aktif selama tiga bulan langsung diblokir. Waktu tiga bulan itu hanya berlaku bagi rekening dengan status sangat berisiko, seperti digunakan untuk aktivitas ilegal lalu ditinggalkan,” jelasnya.

Contoh kasus yang masuk dalam kategori berisiko tinggi tersebut, antara lain: pembukaan rekening untuk judi online, penampungan dana mencurigakan, atau pembuatan rekening palsu oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Dana Nasabah Tetap Aman

Menanggapi kekhawatiran masyarakat, PPATK menegaskan bahwa pembekuan rekening dormant tidak menghilangkan hak nasabah atas dananya. Dana yang berada dalam rekening tetap aman dan utuh. Jika nasabah merasa keberatan atau ingin mengaktifkan kembali rekening tersebut, proses pengajuan bisa dilakukan melalui tautan formulir resmi yang disediakan PPATK.

“Tidak perlu khawatir soal dana yang hilang. Pemerintah justru hadir untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rekening yang sudah tidak dijaga oleh pemiliknya,” tegas Natsir.

Nasabah yang rekeningnya terblokir dapat mengajukan permohonan pembukaan kembali dengan mengisi formulir digital yang tersedia di laman bit.ly/FormHensem.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Ruang Celah Tindak Pidana

Sebelumnya, PPATK telah berulang kali mengingatkan bahwa rekening dormant rentan digunakan untuk berbagai bentuk kejahatan keuangan. Beberapa modus yang umum terjadi adalah penggunaan rekening atas nama orang lain (nominee), jual beli rekening, pencucian uang, penampungan hasil transaksi narkotika, hingga dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi.

Oleh karena itu, upaya pembekuan massal ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan yang memanfaatkan celah rekening pasif untuk menyalurkan atau menyembunyikan dana ilegal.

PPATK juga mengimbau masyarakat agar secara berkala mengecek status rekening yang dimiliki, dan segera menutup rekening yang sudah tidak digunakan untuk menghindari risiko disalahgunakan oleh pihak lain.***

Editor : Agus Hidayat

Share This Article
Leave a Comment