Ad imageAd image

Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Polisi,  Sabu Disembunyikan dalam Bungkus Makanan Ringan

Lintas Topik Author
27 Views
3 Min Read
Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Surosso menunjukkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disita dari residivis narkoba di Jaraksari Wonosobo. ( LT / Ida Agus)

Wonosobo (LintasTopik.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo kembali menangkap seorang residivis kasus narkoba berinisial DH (44) di kawasan Jaraksari, Kecamatan Wonosobo, Jumat (12/9/2025) malam. DH ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam bungkus makanan ringan.

Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Sukosso, S.H., M.H. mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Jaraksari.

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti,” ujar Teguh di Mapolres Wonosobo, Jum’at ( 10/10)

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,6 gram bruto yang dibungkus plastik klip bening, dimasukkan ke dalam sedotan bergaris merah, kemudian dililit lakban merah, dan disembunyikan dalam bungkus makanan ringan merek Garuda Rosta.

Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam serta kartu SIM yang digunakan DH untuk memesan barang haram tersebut.

“Barang itu rencananya akan digunakan sendiri, namun belum sempat dikonsumsi karena tersangka keburu kami tangkap,” kata Teguh.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Berdasarkan hasil penyelidikan, DH memesan sabu melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang berinisial S, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Polisi masih memburu pemasok tersebut yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas daerah.

Pernah Dipenjara Kasus Serupa Tahun 2016

Penyelidikan juga mengungkap bahwa DH merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2016. Setelah bebas, ia kembali terjerat kasus serupa.

“Ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba bisa membuat seseorang sulit lepas dari jeratan hukum. Kami akan terus mendalami jaringan peredaran yang melibatkan tersangka,” terang Teguh.

AKP Teguh menegaskan, Polres Wonosobo berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” ujarnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Ia juga mengingatkan bahwa narkoba menjadi ancaman serius bagi generasi muda.

“Kami mengajak orang tua, pendidik, dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi lingkungan. Jangan beri ruang bagi para pengedar untuk merusak masa depan anak-anak kita,” tegasnya.

Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Kasus ini menambah daftar panjang penindakan terhadap peredaran sabu di Wonosobo yang masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.***

Editor : Agus Hidayat

Share This Article
Lintas Topik adalah media online yang memuat berbagai berita dalam berbagai genre. Namun lebih berfokus pada konten lokal dan olah raga. Dikelola oleh tenaga jurnalis yang berkompeten di bidang media. Selain itu Lintas Topik juga memiliki chanel Podcsat yang secara rutin disiarkan dua kali seminggu di dua Radio Radio Citra Fm, Purnamasidi Fm dan Channel Youtube.
Leave a Comment