Wonosobo (LintasTopik.com) – Pemerintah Kabupaten Wonosobo memusnahkan ribuan botol minuman keras hasil razia besar-besaran yang digelar selama empat hari terakhir.
Kegiatan pemusnahan dilakukan secara terbuka di Jalan Merdeka, Jumat (10/10/2025), sebagai simbol penegakan peraturan daerah sekaligus peringatan keras bagi para pelaku usaha yang masih nekat memperjualbelikan miras tanpa izin.
Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo, memimpin langsung kegiatan tersebut.
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga ketertiban umum serta melindungi generasi muda dari bahaya minuman beralkohol.
“Hari ini kita melakukan kegiatan pemusnahan barang hasil razia, yaitu minuman beralkohol yang diedarkan tanpa izin. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi soal tanggung jawab moral untuk melindungi masyarakat,” ujar Andang saat memberikan sambutan.
Razia Empat Hari Sasar Tempat Hiburan dan Pedagang
Ribuan botol miras berbagai merek disita dari sejumlah titik di wilayah perkotaan Wonosobo, termasuk tempat hiburan malam, warung, dan kios yang kerap menjadi sorotan masyarakat. Razia dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol PP, Polres Wonosobo, dan unsur TNI, yang menyisir kawasan rawan peredaran miras di beberapa kecamatan.
Andang menjelaskan, selama empat hari operasi berlangsung, petugas menemukan banyak pelanggaran, mulai dari penjualan tanpa izin resmi, penimbunan stok besar, hingga modus penjualan terselubung di tempat hiburan malam.
“Kami menemukan masih banyak pedagang yang menjual miras secara sembunyi-sembunyi. Padahal, sebagian sudah pernah kami peringatkan. Artinya, efek jera masih belum muncul dan ini yang sedang kami benahi,” jelasnya.
Menurutnya, tindakan tegas ini bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga sebagai bentuk pencegahan agar masyarakat tidak terbiasa mengonsumsi minuman beralkohol yang berpotensi menimbulkan masalah sosial di kemudian hari.

Penegakan Perda dan Upaya Melindungi Generasi Muda
Pemusnahan botol miras dilakukan dengan cara digilas alat berat di hadapan aparat dan masyarakat. Pemerintah ingin menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan transparan serta tidak pandang bulu.
Andang menegaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Namun demikian, ia menilai perda tersebut perlu diperkuat mengingat munculnya ancaman baru berupa narkoba dan zat adiktif lainnya yang belum tercakup dalam regulasi daerah.
“Kami mohon bantuan Pak Kapolres, Pak Kajari, dan Dandim untuk terus mendukung kegiatan ini. Tidak hanya terkait minuman beralkohol, karena sekarang sudah muncul ancaman lain seperti inex dan sabu yang belum diatur dalam Perda kita,” katanya.
Menurut Andang, peredaran miras ilegal sering menjadi pemicu utama tindakan kriminal dan kekerasan sosial, termasuk perkelahian, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kecelakaan akibat mabuk di jalan.
Karena itu, pemerintah berkomitmen untuk memperluas jangkauan razia dan meningkatkan pengawasan di tingkat kelurahan dan desa.
Andang menilai, bahaya minuman keras tidak bisa dianggap sepele. Banyak kasus kriminal yang berawal dari konsumsi miras tanpa kendali. Selain itu, miras juga menjadi pintu masuk bagi penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja.
“Kita tidak ingin anak-anak kita tumbuh dalam lingkungan yang permisif terhadap minuman keras. Sekali mereka terbiasa, sulit untuk kembali. Itu sebabnya kami berusaha menutup sumbernya sejak dini,” tegasnya.
Ia menambahkan, bahaya miras bukan hanya mengancam anak muda, tetapi juga orang dewasa. Banyak konflik sosial dan keretakan rumah tangga di Wonosobo yang berakar dari kebiasaan konsumsi minuman keras di lingkungan masyarakat.

Akan Ada Razia Rutin Tanpa Menunggu Momentum
Sekda menegaskan bahwa operasi semacam ini tidak akan berhenti sampai di sini. Pemkab Wonosobo bersama aparat penegak hukum berencana menggelar razia secara rutin, bahkan tanpa menunggu momentum tertentu seperti bulan Ramadan atau hari besar keagamaan.
“Harapan saya, kegiatan seperti ini tidak hanya dilakukan sesekali. Bulan depan atau minggu depan harus tetap ada kegiatan serupa agar efek jera benar-benar terasa,” ujarnya.
Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungannya. Kolaborasi antara aparat dan warga dianggap penting agar pengawasan bisa lebih efektif.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Wonosobo akan melibatkan pemerintah desa, tokoh agama, dan karang taruna dalam gerakan bersama memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk membangun ketahanan sosial dan memperkuat nilai-nilai moral di masyarakat.
Andang menegaskan, Pemkab tidak akan menoleransi bentuk pelanggaran apa pun yang dapat merusak generasi muda.
“Peredaran miras dan narkoba adalah musuh bersama. Kalau kita lengah, yang rugi bukan hanya pemerintah, tapi seluruh masyarakat,” katanya menutup kegiatan.***
Editor : Agus Hidayat