Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim atas Dugaan Fitnah Perselingkuhan

Ida Agus
8 Views
2 Min Read

Lintas Topik. Com – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, resmi melaporkan seorang perempuan bernama Lisa Mariana (LM) ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diajukan langsung oleh Ridwan Kamil pada 11 April 2025 dan telah tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

“Benar, Pak Ridwan Kamil sudah membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri,” ujar pengacaranya, Muslim Jaya Butarbutar, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/4).

Muslim menjelaskan bahwa kliennya merasa dirugikan akibat unggahan Lisa Mariana di media sosial yang menyebarkan informasi tanpa dasar hukum. Dalam unggahan itu, LM mengklaim sedang mengandung anak dari seseorang yang diduga adalah Ridwan Kamil.

Bahkan, ia membagikan tangkapan layar percakapan pribadi yang seolah menunjukkan kedekatan dengan mantan gubernur tersebut. Unggahan itu dipublikasikan LM melalui akun Instagram miliknya pada 26 Maret 2025.

Merespons tudingan tersebut, Ridwan Kamil menyatakan bahwa seluruh kabar yang beredar adalah fitnah dan tidak berdasar.

Ia menegaskan, isu serupa pernah muncul empat tahun lalu dan telah diselesaikan secara tuntas dengan bukti-bukti yang kuat.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kabar bahwa ada pihak yang mengaku memiliki anak dari saya adalah tidak benar. Ini fitnah keji yang dimunculkan kembali dengan motif ekonomi,” tegas Ridwan Kamil dalam pernyataannya.

Menurutnya, ia tidak memahami alasan di balik kemunculan kembali isu lama ini. Namun, kali ini ia memutuskan untuk menanggapi secara serius melalui jalur hukum agar kebenaran bisa dibuktikan di hadapan publik.

“Untuk itu, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim hukum agar semua bukti dapat diproses dan dipaparkan di waktu yang tepat,” tambahnya.

Lisa Mariana kini dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) jo. Pasal 32 ayat (1), (2), serta Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A.***

Editor : Agus Hidayat


Share This Article
Leave a Comment