Wonosobo (Lintas Topik.com) – Seorang pria berinisial K (47), warga Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, ditangkap polisi setelah melakukan pengrusakan dan kekerasan di sebuah warung makan Lamongan di area Terminal Sapuran.
Kapolsek Sapuran, AKP Suryanto, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 00.05 WIB. Pelaku datang ke warung membawa sebilah parang, lalu mengayunkan senjata tajam itu sebanyak tiga kali hingga memecahkan etalase kaca. Pecahan kaca sempat mengenai salah satu karyawan dan menyebabkan luka ringan.
“Pelaku sering datang ke warung selama seminggu berturut-turut untuk meminta makanan gratis sambil membentak karyawan. Karena mengganggu pengunjung, pemilik warung sempat menegur dengan baik, namun pelaku justru kembali dan melakukan pengrusakan,” jelas AKP Suryanto dalam konferensi pers, Rabu (12/11/2025).
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sapuran bersama Tim Resmob Polres Wonosobo bergerak cepat melakukan pencarian. Pelaku akhirnya ditangkap sehari kemudian, Senin (20/10/2025), di SPBU Kalikajar saat hendak mengisi bahan bakar sepeda motornya.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat ia menyembunyikan parang yang digunakan dalam aksi tersebut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan pecahan kaca etalase untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Sapuran dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kapolsek.***
Editor : Agus Hidayat






