Wonosobo (Lintas Topik.Com) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Wonosobo bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Temanggung menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat pencegahan dan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemasyarakatan, Senin (7/7/2025).
Penandatanganan berlangsung di aula utama Rutan Wonosobo dan dilakukan langsung oleh Kepala Rutan, Wahyu Budi Heriyanto, Amd.IP., S.H., M.H., dan Kepala BNNK Temanggung, AKBP Drs. Triatmo Hamardiyono, M.Si. Kolaborasi ini menjadi bagian dari implementasi Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), khususnya dalam deteksi dini dan rehabilitasi warga binaan yang terindikasi sebagai pengguna.
Sebagai tindak lanjut kerja sama, sebanyak 45 pegawai dan 26 warga binaan menjalani tes urine dengan 10 parameter zat narkotika. Hasil tes akan menjadi dasar penyusunan program rehabilitasi dan pembinaan berkelanjutan di dalam rutan.
Kepala BNNK Temanggung menyebut kerja sama ini sebagai upaya membangun sistem pembinaan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.
“Kami sangat mengapresiasi langkah aktif Rutan Wonosobo dalam mendukung program P4GN. Ini bukti nyata komitmen untuk menciptakan lapas yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Karutan Wonosobo menekankan pentingnya deteksi dini sebagai bagian dari strategi pencegahan jangka panjang. Menurutnya, pembinaan yang efektif hanya bisa dilakukan bila lingkungan pemasyarakatan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
BNN Kabupaten Temanggung berharap kerja sama ini bisa menjadi model bagi rutan dan lapas lainnya di wilayah Jawa Tengah dalam membangun kolaborasi lintas lembaga untuk menekan penyalahgunaan narkoba serta memberikan layanan rehabilitasi yang tepat sasaran.***
Editor : Agus Hidayat