Wonosobo (Lintas Topik.com) – Pemerintah Kabupaten Wonosobo resmi menutup Kafe Shaka dan usaha Pondok Wisata Invinite di Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran. Penutupan dilakukan Satpol PP pada Minggu (14/9/2025) pasca tragedi pembacokan yang menewaskan anggota TNI Serda RS.
Kepala Satpol PP Wonosobo, Dudi Wardoyo, menyebut penutupan berdasarkan surat bernomor 500.13/1631. Dalam surat itu disebutkan, usaha yang dikelola Eko Adi Kustiantoro tidak sesuai dengan izin yang dikantongi.
“Izin usaha yang terbit melalui OSS dengan KBLI 55130 seharusnya untuk pondok wisata. Namun di lapangan dijalankan sebagai kafe dan karaoke,” tegas Dudi kepada Lintas Topik, Selasa (16/9/2025).
Selain pelanggaran izin, lokasi usaha juga berada di kawasan Lahan Baku Sawah (LBS) yang dilarang dialihfungsikan. Dasar hukum penutupan mengacu pada Surat Menteri Pertanian RI No. B-193/SR.020/M/05/2025.
Menurut Dudi, sejak 2024 sudah ada laporan dan tuntutan warga Jolontoro agar kafe tersebut ditutup. Proses mediasi dengan pemerintah desa dan kecamatan juga sempat dilakukan, bahkan pengelola pernah menyatakan siap menutup usaha secara mandiri. Namun pengelola tetap beroperasi dengan mengajukan izin pondok wisata melalui OSS pada 10 Maret 2025.
Satpol PP mencatat, perizinan pondok wisata seharusnya memenuhi syarat seperti adanya fasilitas penginapan, rumah tinggal pemilik, serta interaksi wisatawan dengan pemilik. “Syarat itu sama sekali tidak dipenuhi pengelola. Jadi kami menutup agar sesuai aturan dan perizinan yang berlaku,” jelasnya.
Data OSS menunjukkan usaha tersebut tercatat sebagai pondok wisata, tetapi kenyataannya di lapangan berbeda: kegiatan kafe, karaoke, dan hiburan lainnya yang tidak termasuk izin pondok wisata.
Dudi menegaskan penutupan dilakukan untuk waktu yang belum ditentukan sampai pengelola melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan. “Kalau mereka mengajukan izin kembali sesuai aturan, tentu kami persilakan membuka usaha lagi. Karena masyarakat berhak melakukan usaha, asal tidak menyalahi aturan,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Wonosobo memastikan Pondok Wisata Invinite dengan NIB 1003250031166 hanya bisa beroperasi kembali setelah memenuhi seluruh persyaratan izin. Jika pengelola mengabaikan ketentuan, Satpol PP akan mengambil langkah penertiban.
“Kesalahannya karena tidak sesuai peruntukan izin. Jadi otomatis kami tutup,” pungkas Dudi Wardoyo.***
Editor : Agus Hidayat






