Wonosobo (LintasTopik.com) — Pemerintah Kabupaten Wonosobo tengah mengkaji penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sekretaris Daerah (Sekda) Wonosobo, One Andang Wardoyo, menegaskan bahwa skema tersebut tidak boleh dimaknai sebagai hari libur bagi pegawai.
Menurut Andang, kebijakan WFH merupakan bagian dari transformasi budaya kerja yang diamanatkan dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri, salah satunya melalui penerapan Work From Anywhere (WFA). Namun dalam implementasinya, sejumlah pejabat struktural tetap diwajibkan masuk kantor.
“Pejabat eselon II, kepala dinas, hingga camat tetap masuk kantor. Karena mereka harus memastikan pelayanan dan koordinasi tetap berjalan,” ujar Andang, Kamis (2/4/2026).
Ia menjelaskan, Pemkab Wonosobo saat ini sedang merumuskan sistem agar kebijakan WFH tetap produktif dan memiliki ukuran kinerja yang jelas. Salah satu konsep yang sedang disiapkan adalah kewajiban laporan pekerjaan secara daring.
Dalam skema tersebut, ASN yang bekerja dari rumah harus mengajukan rencana pekerjaan terlebih dahulu. Selanjutnya, mereka wajib mengunggah laporan hasil pekerjaan setiap hari kepada atasan langsung sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja.
“WFH itu bukan libur. Harus tetap ada output kerja yang jelas dan bisa dibuktikan,” tegasnya.
Andang mengatakan, mekanisme serupa sebenarnya pernah diuji coba saat periode Lebaran. Saat itu, ASN yang menjalankan WFH diminta mengajukan izin sekaligus rencana kerja, kemudian melaporkan progres pekerjaan setiap hari.
Ke depan, penerapan WFH di lingkungan Pemkab Wonosobo kemungkinan akan dilakukan secara bertahap sambil menyempurnakan sistem pelaporan dan kesiapan infrastruktur digital, termasuk kapasitas server untuk menampung laporan pekerjaan pegawai.
“Nanti setelah sistemnya siap, akan saya laporkan kepada Bupati untuk ditindaklanjuti. Yang penting prinsipnya jelas, WFH tetap kerja dan harus ada hasilnya,” pungkasnya. ***
Editor : Agus Hidayat






