Selama Libur Lebaran, BKN Terbitkan 4005 NIP dan 479 Pertek untuk ASN

Lintas Topik Author
20 Views
4 Min Read

Jakarta (Lintas Topik.com) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetap memberikan layanan kepegawaian, di antaranya meliputi proses penerbitan Pertimbangan Teknis atau Pertek, Surat sebanyak 479 dan penerbitan NIP atau Nomor Induk CPNS dan PPPK sebanyak 4.005 selama periode cuti bersama Lebaran terhitung mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.

Kepala BKN Zudan Arif menyatakan proses kepegawaian tetap dilakukan meskipun di tengah libur Lebaran untuk memastikan terpenuhinya layanan kepegawaian.

“Layanan kepegawaian yang diberikan oleh BKN sangat penting bagi masyarakat pengguna layanan kami, terutama dalam proses penetapan NIP, pengajuan kenaikan pangkat, promosi, mutasi, hingga pensiun. Ini adalah layanan dasar kepegawaian sehingga kami harus terus memastikan berjalan sesuai prosedur layanan, di mana ada unsur waktu penyelesaian di dalamnya dan kami harus lakukan sesuai standar prosedur layanan BKN,” kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Dia mengatakan selama libur Lebaran, BKN juga memastikan bahwa layanan aparatur sipil negara (ASN) berbasis digital, seperti sistem berbagi pakai – SIASN dan portal pengaduan daring, tetap dapat diakses oleh instansi pemerintah dan masyarakat umum.

Dengan begitu, pengguna layanan BKN tetap dapat melakukan proses layanan, khususnya yang membutuhkan persetujuan BKN, seperti usul NIP, kenaikan pangkat, mutasi, dan pensiun dari instansi ke BKN, sehingga proses layanan kepegawaian tetap berjalan meski dalam periode cuti bersama untuk memenuhi target kerja layanan BKN.

Menurut Zudan, produktivitas BKN selama libur Lebaran menjadi bukti kesiapan BKN mendukung kebutuhan ASN dan instansi.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Dengan dukungan tim siaga dan digitalisasi teknologi, semua permohonan diproses tanpa tertunda,” imbuhnya.

Zudan Arif juga menginstruksikan kepada instansi untuk mempercepat proses pengusulan NIP PPPK agar segera dapat diterbitkan.

Apabila nomor induk belum ditetapkan maka proses terus berlanjut sampai diterbitkan nya keputusan pengangkatan PPPK 2024.

Berikut rinciannya.

1. Proses pengangkatan CPNS

– Peserta lulus dan memenuhi persyaratan seleksi CPNS 2024 dan diangkat menjadi CPNS paling lambat terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2025

- Advertisement -
Ad imageAd image

-Pengusulan penetapan Nomor Induk CPNS 2024 paling lambat tanggal 10 Mei 2025

– Penetapan TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan Nomor Induk CPNS masuk Badan Kepegawaian Negara (BKN)

– Dalam hal usul penetapan Nomor Induk masuk BKN sampai dengan akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknis Nomor Induk-nya, maka TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 Maret 2025

2. Proses pengangkatan PPPK

– Peserta yang ditetapkan dapat mengisi alokasi kebutuhan formasi PPPK tahun anggaran 2024 dan resmi diangkat ASN maka dapat melaksanakan perjanjian kerja paling lambat tanggal 1 Oktober 2025.

– Instansi dapat mengusulkan penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 10 September 2025.

– Jika NIP resmi diterbitkan, maka penetapan TMT pengangkatan PPPK diambil di tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan Nomor Induk PPPK yang sudah masuk ke BKN.

– Dalam hal ini pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK yang masuk BKN sampai dengan akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknis penetapan Nomor Induk-nya, maka TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 Maret 2025.***

Sumber : Antara

Editor   : Agus Hidayat

Share This Article
Leave a Comment