Ad imageAd image

Semakin Marak Pedagang Liar, Paguyuban Pedagang Resmi Taman Pakulinan Adukan ke Komisi B DPRD Wonosobo

Ida Agus
22 Views
3 Min Read
Pedagang resmi Taman Pakulinan mengadu ke Komisi B DPRD Wonosobo . Mereka resah marakknya pedagang liar di kawasan alun alun. ( LT / Agus Hidayat)

Wonosobo (LintasTopik.com) — Pedagang resmi yang berjualan di kawasan Taman Pakulinan, Wonosobo, mendesak Pemerintah Kabupaten untuk bertindak tegas terhadap menjamurnya pedagang liar yang berdagang tanpa izin di area publik tersebut. Mereka menyuarakan keresahan dalam audiensi bersama Komisi B DPRD Wonosobo, Jumat pagi (25/7/2025).

Keresahan muncul bukan semata karena kehadiran pedagang baru, namun lebih pada ketimpangan perlakuan yang mereka rasakan. Para pedagang resmi menyebut harus mematuhi aturan dan membayar retribusi, sementara pedagang liar bebas berjualan tanpa kewajiban serupa.

“Mereka menuntut ketegasan dari pemerintah daerah. Sudah ada lokasi resmi dengan slot kosong, tapi justru yang liar makin menjamur. Ini menciptakan ketimpangan dan berpotensi memicu kecemburuan,” tegas Ketua Komisi B, Aziz Nurharyono.

Komisi B mencatat dari total 90 unit kios yang tersedia di kawasan Taman Pakulinan, sekitar sepertiganya masih kosong. Namun alih-alih diarahkan ke kios tersebut, pedagang baru lebih memilih membuka lapak secara liar di titik-titik strategis.

Anggota Komisi B lainnya, Sutopo, menambahkan bahwa aspirasi pedagang bukan untuk menggusur, tetapi menuntut keadilan. “Kalau yang resmi patuh dan bayar retribusi, sementara yang liar bebas berjualan tanpa beban, itu jelas tidak adil,” ujarnya.

Selain masalah ketertiban, sejumlah pedagang juga meminta agar tarif retribusi ditinjau kembali. Menurut mereka, nominal saat ini masih cukup memberatkan di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagkop UKM) Wonosobo, Fathoni, mengakui kehadiran pedagang liar makin intens. “Awalnya hanya muncul saat acara besar, sekarang hampir setiap hari. Mereka memang tidak menyampaikan komplain secara resmi, tapi menagih konsistensi dari pemerintah,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, Pemkab akan melakukan pendataan ulang pedagang liar dan mempertimbangkan opsi relokasi ke area alternatif seperti Taman Ainun Habibie. Namun Fathoni menegaskan, aktivitas dagang untuk pedagang baru sebaiknya dibatasi hanya pada momen-momen tertentu seperti perayaan HUT RI, Hari Jadi Wonosobo, atau Car Free Day.

Komisi B juga mendorong agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Pemanfaatan Fasilitas Umum segera ditegakkan. Mereka mengusulkan agar regulasi teknis ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati yang bisa langsung diterapkan di lapangan.

Untuk mengefektifkan penertiban, Komisi B merekomendasikan pembentukan tim terpadu lintas instansi yang melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, hingga unsur kejaksaan. “Penindakan tidak bisa hanya mengandalkan Satpol PP. Harus ada tim kuat yang bekerja setelah dilakukan sosialisasi menyeluruh,” pungkas Aziz.***

Editor : Agus Hidayat

Share This Article
Leave a Comment