Ad imageAd image

Siapa Laras Faizati? Perempuan 26 Tahun yang Ditangkap Bareskrim Polri karena Unggahan Kontroversial

Ida Agus
13 Views
3 Min Read

Jakarta, (LintasTopik.com )– Nama Laras Faizati Khairunnisa, perempuan muda berusia 26 tahun, tiba-tiba mencuat ke publik setelah dijemput paksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Senin (1/9/2025).

Ia ditetapkan sebagai tersangka hanya sehari sebelumnya, Minggu (31/8/2025), atas dugaan mengunggah konten provokatif yang mengajak membakar Gedung Mabes Polri.

Profil dan Karier Internasional

Laras bukan figur sembarangan. Ia dikenal memiliki rekam jejak akademik dan karier internasional yang gemilang. Lulusan S1 Public Relations (2021) dan Magister International Communication Management (2023) dari LSPR, Laras pernah meniti karier di berbagai forum internasional.

Pengalaman profesionalnya antara lain sebagai Communication Officer di Majelis Antar-Parlemen ASEAN (AIPA) sejak Januari 2024, International Ambassador DP World di Expo 2020 Dubai, hingga Digital Content Creator di Uni Emirat Arab (UEA).

Ia juga aktif di organisasi internasional seperti AIESEC dan pernah bekerja sama dengan Kedutaan Besar AS.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Namun, karier yang semula cemerlang itu runtuh seketika setelah unggahan di akun Instagram pribadinya, @larasfaizati, menjadi sorotan.

Unggahan yang Jadi Jerat Hukum

Konten video yang diunggah Laras menampilkan gambar Gedung Mabes Polri dengan narasi ajakan membakarnya.

Unggahan tersebut dinilai berbahaya karena berpotensi memicu anarkisme. Bareskrim Polri langsung bergerak cepat menetapkannya sebagai tersangka dengan sangkaan pasal berlapis.

Laras dijerat dengan:

Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

- Advertisement -
Ad imageAd image

Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE

Alternatif pasal dari KUHP Pasal 160 dan/atau Pasal 161 ayat (1) tentang hasutan untuk melakukan tindak pidana.

Sejak 2 September 2025, ia resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Pemutusan Kontrak oleh AIPA

Tak lama setelah penetapan tersangka, Sekretariat AIPA mengumumkan pemutusan hubungan kerja dengan Laras.

Mereka menegaskan bahwa unggahan itu adalah pendapat pribadi, bukan sikap organisasi.

AIPA juga menyatakan akan mengevaluasi internal dan menyusun SOP baru untuk mencegah kejadian serupa.

Respons Keluarga dan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, menyayangkan proses hukum yang dianggap terlalu cepat tanpa klarifikasi.

Menurutnya, pihak keluarga bahkan tidak mengetahui siapa pelapor kasus tersebut.

Ia juga mengusulkan penyelesaian melalui restorative justice (RJ) karena konten itu disebut hanya luapan spontan kekecewaan, bukan provokasi yang disengaja.

“Tidak ada mens rea atau niat jahat dari Laras untuk menciptakan kerusuhan,” tegas Abdul Gafur.

Sementara itu, ibunda Laras, Fauziah, berharap proses hukum dapat dihentikan. “Anak saya hanya menyuarakan perasaan, bukan ingin merusak,” ujarnya penuh harap.***

Editor : Agus Hidayat

Share This Article
Leave a Comment