Jakarta (LintasTopik.com) – Nama PrivateIslandOnline.com kembali bikin heboh publik Indonesia. Situs yang berasal dari luar negeri ini terang-terangan memasarkan beberapa pulau di tanah air seolah-olah bisa dimiliki secara penuh.
Mulai dari Anambas, Panjang, hingga Sumba, pulau-pulau itu muncul lengkap dengan foto, harga, dan janji potensi investasi.
Padahal, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi yang memperbolehkan jual-beli pulau di Indonesia. Pertanyaannya: siapa sebenarnya pengelola situs ini, dan mengapa mereka terus bisa beroperasi bebas?
Asal-Usul PrivateIslandOnline.com
Situs ini didirikan oleh perusahaan bernama Private Islands Inc. yang berbasis di luar negeri. Berdasarkan catatan WHOIS, domain PrivateIslandOnline.com didaftarkan sejak Maret 2001, menjadikannya salah satu platform iklan pulau tertua dan paling populer di dunia.
Namun meski tampil profesional, situs ini tidak lebih dari marketplace digital—tempat para pemilik, pengembang, atau broker memasarkan pulau tanpa melalui proses verifikasi ketat.
Dalam penjelasan di laman resminya, situs ini secara terang-terangan menulis bahwa mereka tidak memverifikasi keabsahan informasi, tidak melakukan pengecekan hukum, dan menyerahkan sepenuhnya kepada calon pembeli untuk meneliti legalitas dan hak kepemilikan yang diklaim oleh penjual.
Dipakai untuk Jual Pulau Indonesia, Berulang Kali
Fenomena ini bukan hal baru. Sejak lebih dari satu dekade lalu, situs ini beberapa kali menampilkan pulau-pulau Indonesia sebagai objek jual beli:
- Pulau Gambar dan Gili Nanggu (2012)
- Pulau Ajab dan Pulau Tojo Una-Una (2018)
- Tiga pulau di Mentawai (Makaroni, Kandui, Siloinak)
- Pulau Widi (Maluku Utara) yang sempat dilelang lewat situs asing tahun 2022
- Dan terbaru di tahun 2025: Pulau Anambas, Pulau Panjang (NTB), Pulau Seliu (Belitung), serta lahan pesisir di Pulau Sumba
Iklan-iklan tersebut menyebut harga fantastis, dari Rp2 miliar hingga lebih dari Rp200 miliar, dengan embel-embel “eco-resort”, “potensi investasi”, atau “tepi pantai tropis eksklusif”.
KKP: Pulau Tidak Boleh Dijual
Menanggapi hal ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menegaskan sikapnya.
“Kami tegaskan, tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil. Yang diatur hanyalah pemanfaatannya, dan itu pun sangat ketat,” tegas Koswara, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan.
Melalui Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019, pemanfaatan pulau kecil dibatasi hanya 70 persen dari luas pulau, dengan 30 persen harus tetap menjadi milik negara untuk fungsi lindung, akses publik, dan ruang terbuka hijau.
Hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), atau izin sewa bisa diberikan, tetapi bukan kepemilikan penuh atas pulau.
Ancaman Serius bagi Kedaulatan & Citra Negara
Meski bukan situs ilegal secara teknis, keberadaan PrivateIslandOnline.com telah menimbulkan kerugian besar secara citra dan kedaulatan.
Pulau-pulau Indonesia dipromosikan seolah-olah bebas dijual, padahal dalam praktiknya bisa menimbulkan konflik agraria, klaim sepihak oleh investor, bahkan eksploitasi wilayah pesisir yang berdampak pada masyarakat adat dan nelayan.
Belum lagi, sebagian investor asing bisa saja tergiur untuk membeli tanpa memahami sistem pertanahan di Indonesia—dan berujung pada sengketa yang panjang.
Salah satu celah utamanya adalah belum adanya regulasi internasional yang bisa langsung menghentikan situs seperti ini, ditambah dengan lemahnya pengawasan digital dan pendataan aset negara.
Pemerintah Indonesia sendiri masih membangun basis data nasional pulau-pulau kecil, dan belum punya mekanisme pemblokiran efektif terhadap konten misleading yang berasal dari server luar negeri.***
Dari berbagai sumber
Editor : Agus Hidayat