Ad imageAd image

Sindikat Penipuan Emas Antar Provinsi Terbongkar di Wonosobo, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Lintas Topik Author
83 Views
3 Min Read

Wonosobo (LintasTopik.com) — Kepolisian Resor Wonosobo berhasil membongkar praktik penipuan jual beli emas sepuhan yang dilakukan sindikat lintas provinsi dan telah beroperasi selama lebih dari dua tahun.

Enam pelaku asal Jember, Jawa Timur, diamankan setelah terakhir kali menjalankan aksinya di kawasan Pasar Induk Wonosobo, pada akhir November 2025.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan, S.H., M.H., dalam keterangan pers pada Selasa (16/12/2025), mengungkapkan bahwa sindikat tersebut telah beraksi sejak 2023 hingga 2025 dengan wilayah sasaran meliputi Bali, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

Menurut hasil penyidikan, aktivitas para pelaku terdokumentasi secara sistematis dalam sebuah buku batik warna merah yang berisi catatan kota tujuan, toko emas yang disasar, hingga nilai transaksi yang diperoleh.

Buku tersebut kini diamankan sebagai barang bukti utama.

“Dari catatan itu, diketahui para pelaku telah beroperasi di sedikitnya 12 kota di tiga provinsi,” ujar AKP Arif Kristiawan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Di Kabupaten Wonosobo sendiri, sindikat ini tercatat melakukan penipuan di tiga toko emas, dengan total kerugian korban mencapai Rp47.900.000.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan pemilik toko emas yang mencurigai perhiasan yang dibelinya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, perhiasan tersebut diketahui hanya berlapis emas dan disertai nota pembelian palsu.

Petugas kemudian mengamankan dua pelaku di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap empat tersangka lainnya yang berada di dalam sebuah mobil di sekitar kawasan Alun-alun Wonosobo.

Penyidik juga mengungkap pembagian peran dalam sindikat tersebut. YEN (44) diduga sebagai pengendali utama yang mengoordinasikan distribusi dan penjualan emas sepuhan.

Ia dibantu RAS (25), yang merupakan anaknya, sebagai pembuat nota palsu. IY (32) berperan sebagai pengemudi, sementara NA (32), HDI (40), dan SK (35) bertindak sebagai eksekutor lapangan yang menawarkan perhiasan ke toko-toko emas.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kasat Reskrim menambahkan, perhiasan emas sepuhan tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial X, warga Malang, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat.

“Kami mengimbau para pedagang emas untuk meningkatkan kewaspadaan, melakukan pengecekan berlapis, serta tidak mudah percaya pada nota pembelian, terutama yang berasal dari luar daerah,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buku batik warna merah, satu alat timbangan digital, sembilan gelang warna emas, dua kalung emas, dua lembar kertas karbon, uang tunai Rp47.900.000, satu unit mobil Suzuki Ertiga warna silver bernomor polisi P 1797 DG, serta sejumlah nota kosong dari berbagai toko emas di sejumlah daerah.

Para tersangka dijerat Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penipuan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.***

Editor: Agus Hidayat

Share This Article
Lintas Topik adalah media online yang memuat berbagai berita dalam berbagai genre. Namun lebih berfokus pada konten lokal dan olah raga. Dikelola oleh tenaga jurnalis yang berkompeten di bidang media. Selain itu Lintas Topik juga memiliki chanel Podcsat yang secara rutin disiarkan dua kali seminggu di dua Radio Radio Citra Fm, Purnamasidi Fm dan Channel Youtube.
Leave a Comment