Wonosobo,( Lintas Topik.com )— Social Analysis and Research Institute (SARI) bersama Pemerintah Kabupaten Wonosobo menggelar sosialisasi Perda No. 6 Tahun 2024 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kamis (27/11/2025) di RM Sari Rasa, Wonosobo. Acara ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan pekerja migran mengenai pentingnya perlindungan hukum yang diatur dalam perda terbaru, serta untuk memastikan implementasi yang efektif di lapangan.
Tri Hananto, Direktur SARI, dalam wawancara mengungkapkan bahwa tujuan utama dari sosialisasi ini adalah tiga hal penting. “Pertama, untuk mensosialisasikan Perda No. 6 Tahun 2024 kepada masyarakat dan pekerja migran di Kabupaten Wonosobo. Kedua, memastikan implementasi yang tepat terkait dengan transisi Undang-Undang No. 18 Tahun 2017, yang mengatur perlindungan pekerja migran Indonesia. Dan ketiga, kami ingin mengetahui permasalahan dan kebutuhan pekerja migran, sehingga dapat diakomodasi dalam Peraturan Bupati sebagai petunjuk pelaksanaan perda,” ujar Tri.
Program Inklusi untuk Pekerja Migran
Perda No. 6 Tahun 2024, yang menggantikan Perda No. 8 Tahun 2016, hadir sebagai respons terhadap perubahan regulasi di tingkat nasional. Perda ini merujuk pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 yang memperkenalkan perlindungan lebih komprehensif bagi pekerja migran, baik sebelum berangkat, selama bekerja di luar negeri, maupun setelah mereka kembali ke Indonesia.
“Perbedaan utama antara Perda No. 8 tahun 2016 dan Perda No. 6 tahun 2024 adalah pada substansinya yang sekarang disesuaikan dengan peraturan terbaru di tingkat nasional. Di Perda yang baru ini, istilah ‘TKI’ (Tenaga Kerja Indonesia) pun diganti menjadi ‘pekerja migran Indonesia’. Ini adalah bagian dari penyesuaian terhadap perubahan undang-undang yang lebih komprehensif,” tambah Tri.
Namun, Tri juga mengungkapkan tantangan yang dihadapi dalam implementasi Perda No. 6 Tahun 2024. Meskipun perda sudah disahkan, ia menyatakan bahwa peraturan pelaksanaan (Perbup) yang diperlukan untuk mengatur lebih lanjut tentang penerapan perda ini masih belum ada. “Meskipun perda sudah ada, kami masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) yang harusnya sudah selesai di tahun 2024, namun menurut konfirmasi saya dengan Dinas Tenaga Kerja, Perbup baru akan disiapkan di tahun 2026,” ungkapnya.
Ia menambahkan, hal ini berisiko memperlambat pelaksanaan yang seharusnya sudah dapat dilaksanakan lebih awal. “Kami sangat mengharapkan Perbup ini bisa segera diselesaikan. Jika terus menunggu perubahan kebijakan atau revisi undang-undang lainnya, kita bisa kehilangan momentum untuk melindungi pekerja migran yang sudah membutuhkan perlindungan segera,” kata Tri.

Dalam sosialisasi ini, hadir pula sejumlah narasumber, termasuk Drs. H. Aziz Nur Haryono, Ketua Komisi B DPRD Wonosobo, yang menjelaskan bahwa implementasi Perda juga sangat bergantung pada peran aktif desa. Desa-desa yang tergabung dalam jaringan Desbumi (Desa Peduli Buruh Migran) di Wonosobo diharapkan dapat lebih mengedukasi masyarakat, serta memastikan bahwa pekerja migran di desa mereka mendapatkan perlindungan yang tepat.
“Program Desbumi sangat penting. Kami bekerja sama dengan 13 desa di Kabupaten Wonosobo, termasuk desa-desa yang sebelumnya sudah tergabung dalam program ini seperti Desa Rogojati, Desa Mergosari, dan Desa Lipursari. Tahun ini, kami memperluas program ini hingga mencakup 13 desa, dengan harapan bisa menjangkau lebih banyak pekerja migran dan keluarga mereka,” kata Tri.
Menunggu Kepastian Hukum
Salah satu hal yang menjadi perhatian, menurut Tri, adalah keberadaan Peraturan Desa (Perdes) yang ada di beberapa desa yang belum menyesuaikan dengan undang-undang yang baru. Beberapa desa masih mengacu pada Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 yang sudah digantikan oleh UU No. 18 Tahun 2017. “Beberapa desa seperti Desa Kuripan, Desa Mergosari, dan Desa Rogojati masih menggunakan peraturan yang lama. Harapannya, perdes ini segera disesuaikan dengan Perda No. 6 tahun 2024 untuk memberikan perlindungan yang lebih terjamin bagi pekerja migran,” jelasnya.
Sosialisasi ini tidak hanya mengedukasi pekerja migran tentang hak-hak mereka, tetapi juga penting untuk memastikan bahwa semua pihak, baik pemerintah desa, anggota BPD, maupun pengurus PPT (Pusat Pelayanan Terpadu) desa, memahami betul bagaimana perda ini bekerja dan apa yang perlu dilakukan untuk melindungi pekerja migran.
“Masalah utama yang dihadapi pekerja migran adalah minimnya informasi dan pemahaman tentang hak-hak mereka. Melalui sosialisasi seperti ini, kami berharap para pekerja migran lebih sadar akan hak perlindungan mereka. Ini juga penting untuk mencegah masalah hukum yang bisa muncul akibat ketidaktahuan mereka,” tambah Tri.
Selain itu, Tri juga mengapresiasi peran berbagai stakeholder yang terlibat dalam sosialisasi ini, termasuk pihak legislatif seperti anggota DPRD Wonosobo dan berbagai organisasi lokal yang mendukung perlindungan pekerja migran. “Kami berharap kerjasama yang baik ini dapat terus berlanjut, sehingga perlindungan terhadap pekerja migran di Kabupaten Wonosobo semakin optimal,” pungkasnya.
Sosialisasi ini mengundang 60 peserta, yang terdiri dari kepala desa, perangkat desa, pengurus PPT, serta media. Selain itu, ada juga sesi diskusi interaktif yang melibatkan masyarakat setempat untuk menggali lebih dalam mengenai tantangan dan solusi terkait perlindungan pekerja migran.***
Editor : Agus Hidayat







