Wonosobo (Lintas Topik.com) — Sengketa lahan seluas 8.750 meter persegi di Desa Jebengplampitan, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Wonosobo, resmi bergulir ke pengadilan setelah proses mediasi antara ahli waris dan pemerintah desa tidak menemukan titik temu.
Objek perkara adalah tanah bekas hak adat yang telah disertifikatkan sebagai Hak Pakai atas nama pemerintah desa.
Perkara ini diajukan oleh Pona Suharjo, ahli waris almarhum Kartomiharjo, yang menggugat Pemerintah Desa Jebengplampitan atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Gugatan didaftarkan setelah mediasi selama hampir satu bulan dinyatakan gagal.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Endri, menyampaikan bahwa mediasi telah ditempuh selama 26 hari, namun tidak menghasilkan kesepakatan. “Karena tidak ada titik temu, perkara dilanjutkan ke sidang pokok,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Berawal dari Tanah Letter C
Lahan yang disengketakan tercatat dalam Letter C Nomor 1, Persil 75, Kelas S.III atas nama Kartomiharjo.
Menurut pihak penggugat, tanah tersebut merupakan harta warisan yang belum pernah dilepaskan atau dialihkan haknya kepada pihak lain.
Namun pada 2018, tanah itu dikonversi menjadi Sertifikat Hak Pakai Nomor 00009 atas nama Pemerintah Desa Jebengplampitan.
Pihak ahli waris menilai proses tersebut dilakukan tanpa adanya pelepasan hak yang sah.
Endri menyebut, kliennya baru mengetahui status sertifikasi tersebut setelah muncul rencana tukar guling tanah kas desa pada 2023.
Dari situ, pihak ahli waris melakukan penelusuran administrasi dan klarifikasi.
Klaim Berubah Setelah Pengukuran
Dalam proses klarifikasi yang melibatkan unsur desa, kecamatan, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN), sempat muncul pengakuan bahwa tanah tersebut merupakan milik Kartomiharjo dan dapat diajukan sertifikat oleh ahli waris.
Namun setelah dilakukan pengukuran oleh BPN, sebagian bidang tanah diketahui telah masuk dalam sertifikat Hak Pakai desa.
Sejak saat itu, pemerintah desa disebut menyatakan lahan tersebut sebagai bagian dari tanah kas desa.
Perubahan sikap inilah yang kemudian dipersoalkan oleh ahli waris dan menjadi dasar gugatan ke pengadilan.
Kedudukan Letter C Dipersoalkan
Dalam persidangan mendatang, salah satu aspek yang akan diuji adalah kekuatan hukum Letter C sebagai alas hak.
Selain itu, penggugat juga menuntut pembatalan Sertifikat Hak Pakai desa dan pengembalian tanah kepada ahli waris.
“Apakah Letter C itu dapat menjadi dasar kepemilikan yang sah, nanti akan diuji di pengadilan,” kata Endri.
Pemerintah Desa Jebengplampitan belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan Lintas Topik.com masih belum memperoleh jawaban.***
Editor : Agus Hidayat







