Ad imageAd image

Tarif Puskesmas Wonosobo Naik Jadi Rp15 Ribu, Penerapan Tunggu Instruksi Pemda

Ida Agus
38 Views
2 Min Read

Wonosobo (Lintas Topik.com) – Pemerintah Kabupaten Wonosobo menetapkan kenaikan tarif layanan rawat jalan di puskesmas dari Rp10.000 menjadi Rp15.000.

Kebijakan ini diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2025, namun penerapannya masih menunggu instruksi resmi dari pemerintah daerah.

Kepala Dinas Kesehatan Wonosobo, Jaelan Sulat, menyampaikan bahwa penyesuaian tarif sebesar 50 persen ini merupakan tindak lanjut dari regulasi baru mengenai pajak dan retribusi daerah.

Meski demikian, ia meminta seluruh puskesmas menunda pelaksanaan hingga ada arahan lebih lanjut dari Pemda.

“Memang sesuai Perda 8/2025 ada penyesuaian tarif dari Rp10.000 menjadi Rp15.000. Tapi kami minta semua puskesmas menunda penerapan sambil menunggu arahan lebih lanjut,” kata Jaelan, Jumat (29/8/2025).

Beberapa puskesmas disebut sudah menyiapkan langkah teknis bahkan ada yang merencanakan mulai menerapkan tarif baru pada 1 September.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Namun, Dinas Kesehatan mengingatkan agar kebijakan ini dijalankan hati-hati agar tidak memicu kegaduhan di masyarakat.

“Yang dilakukan saat ini adalah sosialisasi melalui forum konsultasi publik. Jangan sampai kebijakan ini menimbulkan suasana tidak kondusif,” tegasnya.

Dampak bagi Warga

Menurut Jaelan, sekitar 98 persen warga Wonosobo sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan sehingga penyesuaian tarif tidak akan memengaruhi mayoritas pasien.

Biaya rawat jalan tetap ditanggung BPJS.

Namun, bagi pasien umum yang belum terdaftar BPJS, kenaikan dari Rp10.000 menjadi Rp15.000 berpotensi mengejutkan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Oleh karena itu, Dinas Kesehatan meminta setiap puskesmas melakukan forum konsultasi publik pada September, salah satunya Puskesmas Kertek 1 yang akan mengundang masyarakat awal pekan depan.

Pertimbangan Pemda

Jaelan mengakui kenaikan 50 persen tergolong signifikan, namun tarif lama dinilai sudah terlalu lama tidak mengalami penyesuaian.

Selain itu, pemerintah daerah juga tengah berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di tengah keterbatasan fiskal.

“Saya sudah koordinasi dengan Pak Sekda dan Kepala BPPKD. Intinya, penerapan tarif dipending dulu sampai masyarakat siap menerima,” pungkasnya.***

Editor : Agus Hidayat

Share This Article
Leave a Comment